Tanah dalam Sengketa, Pembangunan SMA Muhammadiyah Terhenti

aa
Pembangunan SMA Muhammadiyah terhenti karena tanahnya dalam sengketa. (Foto: SL Pohan)

TARAKAN.NIAGA.ASIA-Pembangunan  Sekolah Menengah Atas (SMA) Muhammadiyah Boarding School (MBS) Tarakan,  di Jalan Sei Bengawan Juata Permai Tarakan, Kalimantan Utara untuk sementara terhenti karena tanah lokasi pembangunan dalam sengketa antara ahli waris pemilik tanah, Nanang AA  bernama Ny Nurul Ain dengan Wiwik Wahyu Widowati.

Menurut  Nurul, transaski jual beli tanah untuk sekolah antara Wiwik dengan pihak Muhammadiyah tidak sah karena,  sertifikat  hak milik atas nama Wiwik Wahyu Widowati saat menjual ke Muhammadiyah tidak sah. “Jauh sebelum pendaftaran peralihan hak dari Wiwik Wahyu Widowati kepada Muhammadiyah 27 Pebruari  2017,  saya sudah melayangkan surat permohonan pemblokiran sertifikat  ke Kepala Kantor Pertanahan Kota Tarakan pada tanggal 3 Juni 2016 dan surat permohonan  tidak menerbitkan sertifikat  tanggal  17 Juli 2016,” kata Nurul pada Niaga.Asia, Kamis (2/8/2018)

Diterangkan pula, tanah yang dijual Wiwik ke Muhammadiyah adalah bagian dari tanah orangtuanya, almarhum Nanang AA dengan ibunya almarhum  Fatimah Arif  dab menjadi lokasi kantor dan pabrik sumpit perusahaan ayahnya  CV Ruhui Rahayu pada tahun 1985.

Total luas tanah yang dikuasai kedua orangtuanya  seluruhnya 80 hektar dengan Surat Keterangan Kepala Kampung Juata Nomor – 160/KK/1985 Tanggal 21 Juli 1985, Surat Kepala Kantor Agraria  Kabupaten Bulungan Nomor: 593.22/508/AGR tanggal 29 Mei 1985, Surat Kepala Kantor Dinas Perindustirian Kabupaten Bulungan Nomor: 238/3.280/BIN/III/1985 tanggal 2 Agustus 1985. ”Kami bisa menghadirkan beberapa saksi bila diperlukan,” tuturnya.

Nurul menyebut, untuk menyelesaikan masalah tanahnya tersebut dengan pihak Muhammdiyah, sudah dilakuka upaya perundingan secara kekeluargaan  melalui Arpan Taufik anggota DPRD Kota Tarakan dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Tarakan, namun tak membuahkan hasil.

“Pihak Muhammadiyah menolak dan meminta  saya menggugat  melalui jalur hukum.“Padahal, kami sangat menghormati Muhammadiyah untuk mendirikan sekolah. Sebenarnya satu dua hektar bisa saja kita berikan untuk tujuan mulia ini asal  melalui musyawarah,” lanjut Nurul.

Adanya sengketa tanah tersebut membuat  aparat keamanan mengeluarkan larangan agar tak melakukan kegiatan di tanah sengketa. “Sudah dua hari kami tidak melakukan kegiatan,” kata beberapa pekerja  pada Niaga.Asia, Kamis (3/8/2018) di lokasi bangunan yang dananya berasal dari APBN  2018 sebesar Rp. 2.396.370.000,oo.

Sementara itu dari Panitia Pembangunan SMA Muhammadiyah MBS Tarakan seperti Penanggungjawab Rahmat, SAP, Ketua Panitia H. Mulyadi, dan Pengawas H. Suprapto, ST belum diperoleh tanggapan atas klaim Nurul karena belum berhasi dikonfirmasi. (003)