
SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Tanah dan bangunan SMA Yayasan Melati di Jalan HAM Riffadin, Samarinda Seberang milik Pemerintah Provinsi Kaltim. Seluruh aset di dalam kawasan tersebut sejak awal memang diperuntukkan bagi SMAN 10 Samarinda, yang sebelumnya dikenal dengan nama SMA Melati.
“Jika nantinya memang ingin melakukan gugatan, silakan saja. Itu hak yayasan. Tapi yang jelas, tanah itu milik pemerintah provinsi. Aset-asetnya, baik dari hibah, APBN, maupun APBD murni, juga memang diperuntukkan untuk SMA Negeri 10,” kata Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kaltim, Armin, Jum’at (27/6/2025).
Terkait permintaan Yayasan Melati harus membayar ganti rugi apabila ingin menempati bangunan yang ada sekarang, Armin tidak mempermasalahkannya. Ia pun menyatakan pemerintah siap membayar apabila Yayasan Melati dapat dibuktikan bahwa aset yang diklaim benar-benar milik yayasan.
“Yang penting mereka bisa menunjukkan dokumen kepemilikannya. Kalau itu bisa dibuktikan, ya pemerintah akan mengganti rugi atau membayar. Gampang,” lanjutnya.
Di sisi lain, pihak Yayasan Melati juga dengan tegas mempertahankan bahwa bangunan dan sarana pendidikan yang ada di Kampus A HAM Riffadin adalah milik yayasan.
Mereka mengakui bahwa tanahnya memang milik dari Pemerintah Provinsi Kaltim, namun untuk seluruh pembangunan dilakukan oleh yayasan dengan berbagai sumber dana, termasuk hibah dari pemerintah.
“Tanah milik pemerintah, tapi bangunan dan aset milik Yayasan. Bahkan itu disepakati oleh Pemerintah Provinsi Kaltim. Permohonannya pun hibah, tidak bisa ditarik lagi. Ibaratnya sudah menjadi milik kami,” tegas Pembina Yayasan Melati, Yusan Triananda.
Ia menilai wajar jika pihak yayasan meminta adanya perjanjian kerja sama sebelum SMAN 10 kembali menggunakan fasilitas yang mereka bangun.
“Siapa pun yang mau masuk, apapun itu alasannya, harusnya ngomong dulu dengan pemilik bangunan, tuan rumah. Perlu ada kerja sama. Ini tidak dilakukan, dan di luar justru selalu bilang ini milik pemerintah provinsi,” jelasnya.
Yusan menyebut bahwa di masa lalu SMAN 10 Samarinda memang berada di bawah naungan Yayasan Melati. Karena itu, jika sekarang pemerintah ingin kembali mengelola langsung sekolah tersebut, harusnya perlu ada perjanjian kerja sama baru.
“Kan gini, adakah pemerintah memberi hibah ke sekolah negeri, nggak ada, sekolah negeri itu kan ada jaringannya sendiri. SMAN 10 ini pada saat itu dibawah lindungan yayasan,” terang Yusan.
“Ketika mereka mau mengelola dana sendiri ya bisa. Tapi ketika pisah, harus ada perjanjian kerja sama dong. Tapi akhirnya kan dipindah karena memang ini permohonan Yayasan. Kalau mau, ya ada kerja sama lagi, tapi kerja sama pun tidak mau,” tambahnya.
Sementara itu, Ketua Yayasan Melati, Ida Farida, juga menekankan bahwa seluruh proses perizinan, termasuk Izin Mendirikan Bangunan (IMB), atas nama yayasan. Atas dasar itu, pihaknya menolak apabila tidak ada kesepakatan resmi dalam penggunaan kembali fasilitas tersebut oleh SMAN 10.
“IMB-nya atas nama Yayasan Melati. Kalau pun mau masuk, harus ada kerja sama. Itu yang kami pertahankan,” kata Ida.
Penulis: Lydia Apriliani | Editor: Intoniswan | Adv Diskominfo Kaltim
Tag: SMAN 10 Samarinda