Tanah dan Rumah di Handil Kopi Tak Bisa Dihibahkan ke Warga SKM

dadang
H Dadang Airlangga

SAMARINDA.NIAGA.ASIA-Tanah dan rumah sebanyak 84 unit yang dibangun Pemerintah Kota Samarinda di Handil Kopi, Kecamatan Sambutan tidak bisa dihibahkan ke 84 kepala keluarga (KK) yang rumahnya dibongkar di bantaran Sungai Karang Mumus (SKM) Samarinda.

“Pihak terkait di Pemkot Samarinda sudah melakukan kajian, juga sudah meminta opini ke Kejaksaan. Kesimpulannya tetap tidak bisa sebab, terkendala Permendagri yang mengatur soal hibah dari Pemda ke masyarakat,” kata Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman Kota Samarinda, H Dadang Airlangga menjawab Niaga.asia, Selasa (6/3).

Permendagri yang dimaksud adalam Permendagri Nomor 14 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Pemendagri Nomor 32 Tahun 2011 Tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial Yang Bersumber dari APBD (Anggaran Pembangunan dan Belanja Daerah).

Pada Pasal 5 disebutkan hibah dapat dibrikan kepada pemerintah pusat, pemerintah daerah lain, BUMN atau BUMD, badan, lembaga, dan organisasi kemasyarakat yang berbadan hukum. “Untuk orang per orang seperti warga yang rumahnya dibongkar di SKM tak bisa,” kata Dadang. “Ketentuan demikian menyulitkan Pemkot, niat menghibahkan sudah ada, tapi tidak bisa diwujudkan karena adanya Permendagri tersebut,” ujarnya.

Disebutkan pula, berdasarkan kajian hukum, rumah pengganti di Handil Kopi itu, hanya bisa dipinjampakaikan ke warga yang rumahnya telah dibongkar, itu pun dengan catatan harus menyewa. Untuk urusan besaran sewanya, masih perlu dibuatkan dasar hukumnya nanti. “Itu tugas BPKAD nanti,” ujar Dadang.

Tidak adanya celah hukum yang bisa dijadikan sebagai dasar hukum memberikan tanah dan rumah ke warga SKM di Kelurahan Sungai Pinang Luar yang rumahnya telah dibongkar, menjadikan rumah tersebut hingga saat ini tak ada yang menempati.

“Rumah tersebut sudah memasuki tahun ketiga tak ada yang menempati. Kita khawatirkan fisik bangunan akan menurun. Maklum kalau rumah tak ada yang menempati rawan rusak,” katanya. Rumah pengganti yang disiapkan pemkot ukuran 36 m2 dan luas tanahnya 200 m2.

Dikatakan, untuk persiapan penempatan warga di rumah tersebut, tahun lalu juga sudah dibangun resevoar air bersih. Cuma pipa air ke rumah-rumah belum disambungkan dengan alasan, kalau sudah dipasang pipa dan meteran air, meteran air dikhawatirkan dicuri orang. “Itu pertimbangan kita belum menyambungkan air PDAM ke rumah-rumah,” kata Dadang.

Menurut Dadang, karena fisik rumah dan reservoar sudah selesai dibangun, maka kini Dinas Perkim menyiapkan dokumen penyerahan bagunan rumah dan fasilitas pendukung ke BPKAD (Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah) Samarinda. Tanah dan rumah tersebut akan menjadi aset Pemkot  Samarinda. “Selanjutnya, nanti BPKAD yang akan melakukan komunikasi dengan warga yang berhak menempati 84 unit rumah tersebut,” katanya. (001)