Tanah di Jalan Antasari Nunukan Masih Aset Pemprov Kaltim

fathul
H Fathul Halim

NUNUKAN.NIAGA.ASIA-Tanah di Jalan Pangeran Antasari, Kelurahan Nunukan Tengah, Kecamatan Nunukan seluas 4,3 hektar masih aset Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur sebab, Pemprov Kalimantan Utara menolak ketika mau dialihkan dengan alasan sebagian sudah diduduki masyarakat.

Hal itu dikatakan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kalimantan Timur, H Fathul Halim ketika dikonfirmasi Niaga.Asia di ruang kerjanya, Senin (9/4). “Secara hukum masih menjadi aset Pemprov Kaltim,” ujarnya.

Ditegaskan pula, dalam perjalanan penguasaan tanah tersebut, Pemprov Kaltim tidak pernah melepas tanah tersebut kepada perorangan, kecuali dipinjampakai ke Pemkab Nunukan untuk membangun sejumlah perkantoran pemerintah. “Kita tidak pernah melepas tanah itu ke masyarakat,” ujar Fathul.

Pemkab Nunukan Kesulitan Mengamankan Tanah Pemprov Kaltim

Diterangkan pula, luas tanah tersebut sesuai sertifikat yang diterbitkan BPN (Badan Pertanahan) Kabupaten Bulungan (sebelum Kabupaten Nunukan terbentuk) luasnya benar lebih kurang 4,3 hektar. ”              Kemudian, kalau batas-batas tanah tidak terlihat atau belum menggunakan titik koordinat, maka batas-batasnya bisa ditelusuri kembali di peta bidang BPN. “Pasti ada, tidak mungkin tidak ada,” katanya.

Tentang keberadaan tanah yang bersertifikat di atas tanah 4,3 hektar tersebut dan adanya perumahan warga, bisa di-clear-kan nanti dengan menyesuaikan dengan peta bidang yang ada di BPN. “Tidak sulit, arsip di BPN biasanya tersimpan dengan rapi,” kata Fathul lagi.

denah
Denah tanah Pemprov Kaltim di Nunukan versi masyarakat.

Berdasarkan denah  tanah milik Pemprov Kaltim yang diperoleh Niaga.Asia dari warga, di atas tanah tersebut sudah berdiri Balai Diklat dan Kantor  Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Nunukan, Kantor Dinas Perhubungan Kabupaten Nunukan, Kantor Lurah Nunukan Tengah, Kantor Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Nunukan, dan mushola.

Kemudian tanah yang sudah disertifikat warga ada 10 bidang, antara lain atas nama Rianto, Adi Irawan, Sudin, Hj Rukiyah, Kasing, Makmur, Bidan Siti, Baharuddin, Damang, dan satu bidang tak diketahui yang menguasai. Selain itu juga ada 37 bidang sudah diduduki 37 warga, tapi tanpa sertifikat. (001)