Tanah Gedung Mulia Budi Masuk Pengadilan Samarinda

Abdul Rahman gugat Pemprov Kaltim, Pemkot Samarinda dan Yayasan Mulia Budi. (Foto Istimewa)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Sebidang tanah terletak dahulu di Jalan Kebaktian RT 39 Kelurahan Sidomulyo, Kecamatan Samarinda Ilir Kotamadya Samarinda – sekarang berubah menjadi Jalan Urip Sumoharjo RT 40 Kelurahan Sidomulyo Kecamatan Samarinda ilir Kota Samarinda, dengan ukuran luas +13.600 M2 yang kini ditempati Yayasan Mulia Budi jadi objek perkara di Pengadilan Negeri Samarinda.

Penguasaan tanah tersebut oleh Yayasan Mulia Budi digugat Abdul Rahman ke Pengadilan Negeri Samarinda dengan menempatkan Pemprov Kaltim sebagai Tergugat I, Pemkot Samarinda sebagai Tergugat II, dan Yayasan Mulia Budi sebagai Tergugat III.

Dalam perkara tanah yang sudah didaftarkan di PN Samarinda dengan Nomor:121/Pdt.G/2022/PN.Smr, tanggal 11 Juli 2022, Penggugat Abdul Rahman dalam petitumnya antara lain minta Pengadilan memerintahkan kepada para tergugat serta turut tergugat

dan atau siapa saja yang mendapatkan hak daripadanya untuk segera menghentikan segala bentuk kegiatan/aktivitas dan mengosongkan tanah tersengketa  a quo.

“Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya. Menyatakan sah demi hukum Pembelian almarhum Kasmin bin Kasan Ngalimin  dengan Daeng Sabang pada tahun 1958 adalah sah,” kata Penggugat.

Kemudian dalam pokok perkara, Abdul Rahman memohon PN Samarinda menerima dan mengabulkan gugatannya untuk seluruhnya.

Penggugat juga minta PN Samarinda menyatakan sah demi hukum Pembelian almarhum Kasmin bin Kasan Ngalimin  dengan Daeng Sabang pada tahun 1958 atas sebidang tanah terletak dahulu di Jalan Kebaktian RT 39 Kelurahan Sidomulyo kecamatan Samarinda Ilir Kotamadya Samarinda – sekarang berubah menjadi Jalan Urip Sumoharjo RT 40 kelurahan Sidomulyo Kecamatan Samarinda ilir Kota Samarinda, dengan ukuran luas +13.600 M2 dengan panjang 160 m dan lebar + 85 M. dengan Ukuran : Panjang 160 Meter Lebar 85 Meter Luas :+ 13.600 M2.

Batas-batas tanah yang digugat Abdul Rahman, sebelah Utara: berbatas dengan Alm.Kasbi sekarang Sekolah TK Handayani,  sebelah Timur : berbatas dengan Jalan sekarang jalan Raya Urip Sumoharjo.

Sebelah selatan disebutkan berbatasan dengan Jawatan Kehewanan/tembok Dinas Peternakan dan sebelat barat   berbatasan dengan Alm. Giman sekarang Yayasan Mulya Budi.

Menyatakan sah demi hukum Surat Jual beli tertanggal 5 Maret 1958 dan Surat jual beli tertanggal 11 September 1961 dengan nomor Rg.No.: F 100/DS./1961 semua atas nama Giman.

Menyatakan sah demi hukum  Surat Keterangan Pemilikan Tanah tertanggal 23 September 1993 atas nama Ali Hasan.

Penggugat juga minta PN Samarinda menyatakan para tergugat maupun turut tergugat  telah melakukan perbuatan Melawan Hukum. Menyatakan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 37 tanggal 2 Maret 1987 atas nama Yayasan Mulya Budi tidak memiliki kekuatan hukum karena tanpa didasari alas hak yang benar.

Menyatakan sertifikat Sertifikat Hak Pakai nomor 32 tahun 1997 tanggal 13 September 1987 atas nama Tergugat I (Pemerintah Daerah Tingkat I Kalimantan Timur) adalah cacat hukum karena tanpa didasari alas hak yang benar.

Menyatakan sertifikat Hak Pakai Nomor 34 tahun 1999 tanggal 8 Maret 1999 atas nama Tergugat I (Pemerintah Daerah Tingkat I Kalimantan Timur) adalah cacat hukum karena tanpa didasari alas hak yang benar.

Selain itu, sebagaimana tercantum dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara
Pengadilan Negeri Samarinda, Abdul Rahman juga memohon  PN Samarinda menyatakan obyek sengketa dikembalikan kepadanya dalam keadaan kosong tanpa dibebani biaya maupun kewajiban apapun, menyatakan dirinya sebagai pemilik sah atas tanah yang menjadi obyek sengketa.

Penulis : Intoniswan | Editor: Intoniswan

Tag: