Tanah-tanah Bermasalah Kira-kira 10.000 Bidang

JAKARTA.NIAGA.ASIA– Jumlah tanah di Indonesia, kurang lebih 120 juta bidang tanah. Mungkin sekarang, sudah berkembang karena ada alih waris atau pelepasan Hak Guna Usaha (HGU), sehingga sekarang luasnya mungkin sudah 150 juta bidang tanah.

Lalu, untuk tanah-tanah yang bermasalah jumlahnya mungkin tidak banyak, kira-kira 10.000 bidang. Tetapi, 10.000 bidang yang bermasalah butuh perhatian khusus untuk diselesaikan.

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan A Djalil mengatakan itu saat  menerima kunjungan Perwakilan Komisi I Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia (RI) di Aula PTSL, Rabu (10/02/2021).

Perwakilan Komisi I DPD RI diterima langsung oleh Menteri ATR/Kepala BPN, Sofyan A. Djalil didampingi Direktur Jenderal (Dirjen) Penataan Agraria, Andi Tenrisau; Dirjen Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan, R.B. Agus Widjayanto; Staf Khusus Menteri ATR/Kepala BPN Bidang Penyelesaian Sengketa dan Konflik Pertanahan, Hary Sudwijanto serta beberapa Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

“Terima kasih atas kehadiran Bapak dan Ibu ke kantor Kementerian ATR/BPN. Harapan kami dapat mendengar langsung aspirasi masyarakat, karena kami tahu bahwa masalah pertanahan merupakan kepentingan setiap orang. Kami tahu bahwa ada keluhan juga di masyarakat terkait masalah pertanahan,” kata Menteri ATR/Kepala BPN.

Menurut Sofyan, untuk menyelesaikan tanah-tanah bermasalah tersebut, Kementerian ATR/BPN telah banyak melakukan pembenahan.

“Mulai dari memperbaiki sistem layanan pertanahan, melaksanakan Reformasi Birokrasi hingga menerapkan layanan digital,” ujar Sofyan Djalil.

Pada kesempatan tersebut, Abraham Paul Liyanto, Anggota Komisi I DPD RI, Daerah Pemilihan Provinsi Nusa Tenggara Barat menyampaikan aspirasinya dengan mengatakan bahwa banyak sengketa dan konflik pertanahan yang terjadi karena adanya keterlibatan mafia tanah.

“Ada istilahnya kurir kasus. Ini melibatkan oknum. Mereka menginformasikan mana tanah-tanah bermasalah kemudian nanti akan diperkarakan di Pengadilan. Kurir kasus ini bekerja sama dengan komplotan mafia tanah,” ungkap Abraham Paul Liyanto.

Lebih lanjut, Anggota Komisi I DPD RI, Ahmad Bastian mengatakan bahwa sebagian sengketa dan konflik pertanahan yang terjadi belum menemukan solusi. Ia berharap ada win-win solution untuk menyelesaikan permasalahan pertanahan.

“Pertemuan kali ini bisa menjadi salah satu langkah awal untuk menemukan solusi sengketa dan konflik pertanahan yang terjadi di Indonesia, khususnya di Provinsi Lampung,” kata Senator dari Dapil Provinsi Lampung ini.

Menanggapi aspirasi para senator DPD RI tersebut, Menteri ATR/Kepala BPN mengatakan pemerintah saat ini sangat serius menyelesaikan sengketa dan konflik pertanahan.

“Dalam penyelesaian sengketa dan konflik pertanahan, kita dihadapkan pada perbaikan case per case atau perbaikan sistem. Namun, menurut saya memperbaiki sistem itu lebih baik, istilahnya pareto optimum. Kalau sistem diperbaiki, mungkin 70 persen masalah dapat kita selesaikan,” ujar Menteri ATR/Kepala BPN.

Dirjen Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan, R.B. Agus Widjayanto menambahkan bahwa Kementerian ATR/BPN bersama-sama dengan Komisi II DPR RI untuk menyelesaikan permasalahan pertanahan.

“Kami membentuk tim kerja bersama dengan Komisi II DPR RI. Tim tersebut menetapkan mana kasus pertanahan yang akan diselesaikan, yang memang menjadi prioritas karena ada atensi dari masyarakat. Menurut saya, tim kerja bersama ini bisa melibatkan DPD RI agar sejalan,” saran R.B. Agus Widjayanto. (*/001)

Tag: