Tangani 13 Perkara, KPPU Wilayah V Jatuhkan Denda Rp27 Miliar

SAMARINDA.NIAGA.ASIA-Dalam 4  terakhir Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Wilayah V  Kalimantan menangani 13 perkara persaingan tidak sehat, denda yang dijatuhkan Rp27 miliar disetor ke kas negara.

Demikian diungkap Muhammad Hendry Setyawan, SE, M.S.M, Kepala Kantor Wilayah V Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Republik Indonesia di Balikpapan, Muhammad Hendry Setyawan, SE, M.S.M dalam webinar yang diselenggarakan bekerjasama dengan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Kalimantan Timur, Rabu (14/10/2020).

Webinar Kantor Wilayah V Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Republik Indonesia di Balikpapan yang membawahkan wilayah se-Kalimantan dipandu moderator, Abdurrahman Amin, Pempred Samarinda Pos.

“Perusahaan yang didenda karena bersaing tidak sehat itu ada di Kaltim, Kalsel, dan Kalteng,” kata Hendry.

“Persaingan tidak sehat di Kaltim ada berusaha di sektor usaha jasa konstruksi dan jasa survei, yang terhubung dengan panitia lelang di proyek pemerintah, atau perusahaan terkait dengan oknum pejabat pemda,” ujarnya.

Dikatakan hendry, ada sejumlah usaha atau produk tertentu yang diperdagangkan dari hulu hingga ke hilir dikuasai sejumlah perusahaan dalam satu grup, membuat harga tak kompetitif dan masyarakat tidak mendapat harga yang wajar.

“Mie instan yang diperdagangkan di Kaltim harga sama dengan di Jawa, tapi isinya tidak sama dengan. Mie instan yang beradar di pasar di Kaltim di dalamnya hanya 3 macam bumbu, tapi di Jawa ada 5, yakni tambahan 2 bumbu adalah bawang dan saos,” kata Hendry.

Banyak strategi dipakai perusahaan agar hanya produk dia saja yang menguasai pasar agar , produk sejenis dari pesaingnya tidak menguasai pasar lebih besar dari peroduknya.

Pemerintah mengeluarkan kebijakan mengatur persaingan agar sehat supaya harga kompetitif, atau masyarakat membeli suatu  produk dengan harga wajar, dan investasi baru berkembang di semua  sektor usaha apa saja.

Persaingan tidak sehat terjadi di banyak bidang usaha, termasuk di usaha konstruksi, dimana terjadi persekongkokolan antara kontraktor dengan panitia lelang proyek-proyek pemerintah, penjualan tiket pesawat, transportasi, jasa survei untuk Amdal, dan lain-lain. (001)

Tag: