Tangani COVID-19, Kemenkes Belum Bayar Klaim RS Rp 25,10 Triliun

Tempat tidur perawatan pasien COVID-19. Meski kasus infeksi harian tinggi namun keterisian rumah sakit masih rendah (Foto : HO-Kemenkes)

JAKARTA.NIAGA.ASIA – Direktur Pelayanan Kesehatan Rujukan Kementerian Kesehatan RI Siti Khalimah mengingatkan rumah sakit dalam mengklaim biaya pelayanan pasien COVID-19 perlu disiplin dan kerja sama. Apabila ada perbaikan dokumen klaim, maka diharapkan segera diselesaikan.

”Semua akan terbayarkan apabila dokumen-dokumen sudah lengkap dan diterima semua. Yang layak bayar akan kita bayarkan segera. Tapi kita sangat mengharapkan kerja sama dari rumah sakit,” katanya dalam konferensi pers secara virtual di Jakarta, dilansir laman Kemenkes, Minggu (13/2).

Ia menambahkan apabila dokumen-dokumen untuk dilengkapi kembali, bisa segera dilakukan sehingga pihaknya bisa dengan segera memproses.

Pada 2021, pemerintah telah menerima klaim penanganan hingga Rp 90,2 triliun dari 1,7 juta kasus. Sementara yang sudah dibayarkan sampai akhir Desember 2021 Rp 62,68 triliun.

Namun masih ada Rp 25,10 triliun klaim rumah sakit yang harus dibayarkan. Perlu kerja sama dan kedisiplinan rumah sakit untuk kelengkapan dokumen klaim dari rumah sakit agar pemerintah dapat segera memprosesnya.

Siti juga menyebutkan ada klaim Rp 2,42 triliun yang tidak dapat dibayarkan. Klaim itu terdiri dari Rp 680 miliar klaim kadaluarsa dan tidak sesuai, serta Rp1,74 triliun dispute yang tidak dapat dibayarkan.

Namun demikian ia mengingatkan agar rumah sakit segera mengajukan klaim layanan bulan Desember 2021 sebelum 28 Februari 2022.

”Sebenarnya pembayaran klaim RS itu kami tidak membedakan antara RS swasta dengan RS pemerintah. Jadi urutan pembayaran yang Rp 25 triliun belum dibayarkan itu adalah urutannya dari email yang dikirimkan dari kita oleh BPJS,” ucapnya.

Sumber : Kementerian Kesehatan | Editor : Saud Rosadi

Tag: