Tanggapi FAM Kaltim, Herwan Rifa’i : PT SMI Sudah Setorkan Kelebihan Bayar

Gedung Dermaga Ilir milik Pemkot Samarinda di Pasar Pagi. (Foto Istimewa)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA-Menanggapi aksi demo Front Aksi Mahasiswa (FAM) Kalimantan Timur (Kaltim) terkait proyek pembangunan Gedung Dermaga Ilir Tahap 1 yang dilaksanakan oleh PT. Sheba Mahakam Indonesia (PTSMI), Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perhubungan Kota Samarinda, Herwan Rifa’I menegaskan, PTSMI sudah melaksanakan kewajibannya sebagaimana direkomendasikan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Kaltim dalam LHP Nomor: 15.B/LHP/XIX/SMD/V/2021 tanggal 25 Mei 2021.

“PTSMI sudah menyetor kembali atas kelebihan pembayaran yang diterimanya ke kas daerah Pemkot Samarinda sebesar Rp513.609.000,oo sebanyak dua kali penyetoran,” kata Herwan Rifa’I menjawab Niaga.Asia, hari ini, Rabu (1/9/2021).

Pengembalian uang lebih bayar, pertama disetor PTSMI ke kas daerah pada tanggal 14 Juli 2021 sebesar Rp250.000.000,oo dan kedua disetor pada tanggal 30 Juli 2021 sebesar Rp263.609.000,oo. Penyetoran langsung ke kas daerah Samarinda di Bankaltimtara.

“Bahwa kontraktor PTSMI sudah melaksanakan kewajibannya sebagaimana direkomendasikan BPK sudah saya laporkan ke Inspektur Inspektorat Daerah Kota Samarinda melalui surat resmi tanggal 2 Agustus 2021,” tegas Herwan.

Temuan FAM Kaltim 

Front Aksi Mahasiswa (FAM) Kalimantan Timur (Kaltim) terkait proyek pembangunan Gedung Dermaga Ilir Tahap 1 dalam orasi dan tuntutannya mengungkap, kontark awal pembangunan Gedung Dermaga Ilir Tahap 1 No. SP.01/PGDMI-TI/DISHUB-KS/IV/2020 tanggal 08 April 2020, nilainya sebesar  Rp 18.693.547.000,000 (termasuk PPN) dengan jangka waktu pekerjaan 240 Hari Kalender (8 April-7 Desember 2020).

Front Aksi Mahasiswa (FAM) Kalimantan Timur (Kaltim) di Kejati Kaltim. (Foto Istimewa)

Kontrak tersebut kemudian di addendum tanggal 10 Juni 2020, nilai proyek menjadi Rp 11.968.900.000,oo dengan jangka waktu pelaksanaan kontrak yaitu 183 hari kalender ( 10 Juni- 9 Desember 2020).

“​Berdasarkan data yang kami himpun bahwa perencanaan dan pelaksaan yang tidak sesuai terkait pekerjaan tiang pancang yang dimana berdasarkan Detail Engineering Design perencanaan diketahui tanah keras berada dalam kedalaman 36 meter sedangkan kontraktor pelaksana melakukan pengujian di temukan tanah keras berada pada kedalaman 27, 4 meter sehingga terjadi selisih angka yang seharusnya dihitung ulang untuk menentukan kebutuhan tiang pancang,” kata FAM Kaltim.

Akibat tidak dilakukannya perhitungan ulang terkait material tiang pancang, masih tersisa material tiang pancang berukuran 6 meter sebanyak 37 buah. Dari akumulasi sisa material tersebut maka telah terjadi pemborosan terhadap material tidak terpakai sebesar Rp299. 540. 160,oo.

​Adapun masalah lain terkait pekerjaan struktur dermaga dan pekerjaan penyangga ponton yang memiliki komponen pekerjaan yang sama yaitu pengadaan pipa, pengelasan, dan pemancangan akan tetapi memiliki harga satuan yang berbeda, untuk pekerjaan penyangga ponton dilakukan penggabungan komponen pengadaan pipa baja dan pengelasan menjadi satu komponen dengan harga Rp36. 140,50/kg.

Sementara untuk pekerjaan struktur memisahkan komponen pengadaan pipa dengan harga Rp18. 000, 00/ Kg dan pengelasan seharga Rp128. 700/ Join.

Menurut FAM Kaltim, secara fisik pekerjaan kedua pekerjaan memiliki komponen yang sama hanya terdapat perbedaan terkait tiang penyangga ponton yaitu dengan tambahan stabilitator tetapi, berdasarkan pemeriksaan di lapangan diketahui bahwa item pekerjaan baja pada struktur bawah pancang stabilitaor sama dengan item pekerjaan baja pada struktur bawah dermaga pengunjung, sehingga pekerjaan yang dapat diakui pekerjaan baja yang berada pada tubuh stabilitator.

“Selain itu terdapat kekurangan volume pada tiang pengaku/bracing sehingga kerugian akibat pembangunan proyek terkait pekerjaan struktur dan tiang penyangga ponton sebesar Rp502. 941. 000,oo,” ungkap FAM Kaltim.

​Berdasarkan fakta dan data tersebut FAM Kaltim menuntut Kejati Kaltim  menyidak, menyidik dan  menindak Proyek Pembangunan Dermaga Ilir Samarinda, memeriksa kontraktor pelaksana proyek, PTSMI.

Kemudian, meminta Kejati Kaltim memanggil dan memeriksa penanggungjawab proyek dan konsultan perencana dan konsultan pengawas sebagimana mestinya.

Penulis : Intoniswan | Editor : Intoniswan

Tag: