Tangkap Ikan Pakai Potassium di Laut Berau, Nelayan Bali Ditangkap

Personel Ditpolairud Polda Kaltim menunjukkan barang bukti ikan hias yang diduga ditangkap menggunakan Potassium (Foto : HO/Polda Kaltim)

TANJUNG REDEB.NIAGA.ASIA – Warga Bali, AS (40), nakhoda kapal nelayan diamankan tim Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Kalimantan Timur di perairan Manimbora, Berau. Dia diduga menangkap ikan jenis ikan dilindungi menggunakan bahan kimia potassium.

Penangkapan itu dilakukan setelah Polairud Polda Kaltim mendapat kabar adanya kapal nelayan dari Bali menangkap ikan, utama ikan hias, di perairan Kalimantan Timur menggunakan zat kimia Potassium.

Tim Subdit Gakkum Polairud melakukan penyelidikan dengan patroli perairan. Pada Jumat (29/10) sekitar pukul 14.30 WITA, terlihat kapal berikut anak buah kapal (ABK) bergelagat mencurigakan. Kapal itu diketahui dinakhodai AS (40), warga provinsi Bali.

Di atas kapal, kepolisian menemukan ratusan ikan hias dikemas kantong plastik bening. Tidal hanya itu, petugas juga menemukan 2 kg potassium. Total ada 860 ekor ikan hias yang diamankan.

“Barang bukti seperti ikan jenis dilindungi itu kita amankan. Kami koordinasikan ke DKP (Dinas Kelautan dan Perikanan) Kaltim,” kata Kapolda Kalimantan Timur Kombes Pol Herry Rudolf Nahak, seperti disampaikan Dirolairud Polda Kaltim Kombes Pol Tatar Nugroho di Balikpapan, seperti dikutip Niaga Asia, Senin (1/11).

Diterangkan Tatar, jenis-jenis ikan dilindungi itu antara lain Buston, Keranjang Bali, Gobi Kuning serta Angel Napoleon. “Jadi, Potassium yang kita temukan di atas kapal itu diduga digunakan untuk menangkap ikan-ikan itu,” jelas Tatar.

“Ini jelas dilarang, karena bisa merusak biota laut dan ikan kecil bisa mati. Kalau ikan ukuran besar mungkin cuma mabuk. Ikan kecil mati. Ini bisa mencemari lingkungan,” terang Tatar.

Masih dijelaskan Tatar, pada hari Minggu (31/10) kemadin, 852 ekor ikan kembali dilepaskan ke perairan di Batu Putih, Berau. Sisanya digunakan untuk keperluan uji laboratorium dan barang bukti di persidangan.

Tersangka AS diamankan di markas Polda Kaltim. Penyidik menjeratnya dengan pasal 84 ayat 1 junto pasal 8 ayat 1 UU No 31/2004 tentang Perikanan.

Penulis : Saud Rosadi | Editor : Saud Rosadi

Tag: