Tanki Truk Double, Pengetap Solar Diamankan Polisi

Truk tanki BBM-nya double diamankan Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polresta Balikpapan, Kamis (31/3/2022). (Arif Fadillah/Niaga.Asia)

BALIKPAPAN, NIAGA.ASIA– Chitor, seorang sopir truk berhasil diamankan jajaran Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polresta Balikpapan.  Warga  Jalan Soekarno Hatta RT 21 Kelurahan Karang Joang Balikpapan Utara, berusia 49 tahun itu tak berkutik ketika diamankan petugas saat mengisi solar bersubsidi ke tanki truknya yang double di kawasan SPBU KM 9 Balikpapan Utara pada Rabu (30/3/2022) siang pukul 10.30 Wita.

Ketika itu Chitor sedang mengantre solar subsidi dengan dump truk bernomor polisi L 9608 UT. Polisi berpakaian preman mengendus gerak-geriknya  yang mencurigakan. Lantas  petugas mendapatinya dan langsung diinterogasi.

Pelaku mengaku sudah sekitar tiga bulan mengetab solar subsidi. Dump truk tersebut ditemukan dengan tangki yang sudah dimodifikasi.

“Dua tangki tersebut menyambung ke tangki yang satunya, jadi cukup mengisi ke tangki satu dan mengalir mengisi ke tangki ke dua,” ujar Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yusuf Sutejo Kamis (31/3/2022) saat menggelar konferensi pers di Mapolda Kaltim.

Yusuf menjelaskan bahwa idealnya dump truk tersebut diperbolehkan menampung 80 hingga 200 liter.

“Oleh sebab itu kami lakukan penahanan. Saat ini masih kami kembangkan bagaimana modifikasinya, siapa pemiliknya masih kami kembangkan dan biasa nampung di mana,” tambahnya.

Dia memastikan hasil pengetab solar subsidi ini akan dijual ke industri. Pihaknya juga akan menelusuri keterlibatan adanya indikasi karyawan SPBU yang terlibat dalam kasus pengetaban solar bersubsidi ini.

“Kita masih tunggu hasil pengembangan,” ujarnya.

Sementara Area Manager Communications and Relation, CSR Pertamina Regional Kalimantan August Susanto Satria menjelaskan jika mengacu aturan sesuai Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) bahwa truk kendaraan umum roda 6 maksimal dalam tangki BBM sebanyak 200 liter.

“Jadi untuk truk ini tangki normalnya 80 sampai 120 liter memang diatur BPH Migas untuk Roda 6 maksimal 200 liter untuk angkutan logistik, sembako bukan untuk industri buka sawit dan tambang, ini ada modifikasi,” jelasnya.

Sementara terkait kartu kendali yang diberikan Pertamina kepada setiap konsumen solar bersubsidi. Pada kartu tersebut berisikan nomor polisi dan jenis kendaraan. Ketika membeli solar subsidi selalu tercatat di kartu kendali.

“Kalau kartu kendali ini mungkin motifnya masih di dalami. Ketika dia membeli dengan 200 liter saja balik lagi apakah dia mengganti plat nomor karena satu kartu kendali tiket untuk satu nopol dan jadi ini sudah tidak dibenarkan,”tegasnya.

Saat ini tersangka diamankan di Polresta Balikpapan dan dijerat dengan Pasal 40 ayat 9 Undang Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja jo Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Chitor terancam hukuman di atas lima tahun penjara.

Penulis : Kontributor Balikpapan Arif Fadillah | Editor : Intoniswan

Tag: