NUNUKAN.NIAGA.ASIA-Ketua Komisi Pemiluhan Umum Daerah (KPUD) Nunukan Rahman membenarkan adanya 879 lebih warga Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sei Jepun Nunukan tidak bisa menggunakan hak pilihnya di Pemilu Serentak, 17 April nanti.
Peraturan KPU mengharuskan calon pemilih memiliki KTP atau Surat Keterangan (Suket). Apabila warga binaan Lapas Nunukan tidak mempunyai KTP/Suket maka hak pilihnya hilang, baik untuk memilih presiden maupun anggota legislatif, dan DPD.“Tidak ada solusi lain yang bisa kami tawarkan, mereka harus memiliki KTP atau Suket, tanpa itu, nustahil bisa mengikuti pemilu,” kata Rahman.
879 Warga Binaan Lapas Nunukan Terancam Kehilangan Hak Pilih
Menurutnya KPU bersikap tegas untuk mengamankan pelaksanaan pemilu, yakni segala aturan wajib dipenuhi bagi warga Lapas, termasuk yang berasal dari luar daerah. Kepemilikan formulir A-5 oleh warga luar yang ingin memilih di TPS Kabupaten Nunukan diharuskan dilengkapi KTP/Suket asli, dan harus dilampirkan pemegang formulir A-5 saat menggunakan hak pilih di TPS. “Formulir A-5 hanya tanda bukti calon pemilih, tapi wajib dilengkapi KTP atau Suket. Sebaliknya, begitu juga pemilih yang pindah tempat memilih harus memiliki formulir A-5,” jelasnya.
Sebagai solusi untuk warga binaan Lapas, kata Rahman, meminta bukti KTP/Suket warga binaan di daeras asalnya. Permintaan KTP/Suket warga binaan bisa disampaikan Lapas atau Disdukcapil Nunukan bersama provinsi.
“Masalah yang muncul di Lapas Nunukan bukan hal baru, pada pemilu sebelumnya, banyak warga binaan tidak memilih karena semua warga disana tidak dilenglapi KTP, ditambah lagi pengguni Lapas titipan dari Bulungan dan Malinau,” ungkapnya. Narapidana warga Nunukan sudah teratasi semua dengan KTP dan Suket.
Sebagaimana data Lapas Nunukan, warga binaan yang terdaftar sebagai calon pemilih sebanyak 174 orang dari total penghuni sebanyak 1053 orang termasuk 29 orang warga asing dan 2 orang anak dibawah umur.
Pengiriman narapidana ke lapas Nunukan tanpa kelengkapan KTP baik yang berasal dari Nunukan ataupun titipan luar daerah mengakibatkan sebagian besar tidak terdata sebagai pemilih para pemilu tahun 2019.
Belajar dari persoalan inilah, Kalapas Nunukan Pujiono Slamet meminta pengiriman pengguni Lapas kedepan tidak lagi hanya berbekal dengan bay name dan bay address, harus dilengkapi data diri KTP dan lainnya. “Tolonglah dilengkapi pengguni kami dengan salinan KTP, kalau memungkinkan KTP asli,” bebernya. (002).