Tanpa Persetujuan Warga, CV SSP Tidak Bisa Lagi Menambang Batubara

aa
Kepala Dinas ESDM Kaltim, Wahyu Widhi Heranata berdialog dengan warga RT 24 Kelurahan Sangasanga Dalam, Jumat (30/11). (Foto Intoniswan)

SANGASANGA.NIAGA.ASIA-CV Sangasanga Perkasa (SSP) tidak bisa lagi menambang batubara di lahan IUP (Izin Usaha Pertambangan)-nya di RT 24, Kelurahan Sangasanga Dalam, Kecamatan Sangasanga, karena salah satu syarat untuk memperoleh izin lingkungan, SSP harus mendapatkan persetujuan warga, khususnya warga RT 24.

Hal itu dikatakan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral, Wahyu Widhi Heranata saat bertemu warga RT 24 Sangasanga Dalam di lokasi IUP CV SSP, hari Jumat (30/11). Sementara ini CV SSP telah dihentikan kegiatannya oleh Dinas ESDM Kaltim karena tak memiliki izin lingkungan dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kaltim.

Warga Kerahkan Perempuan dan Anak-anak Stop Kegiatan Penambangan Batubara

CV Sangasanga Perkasa Harus Stop Dulu Menambang Batubara

Menurut Wahyu, apabila warga bersikukuh bahwa aktifitas penambangan batubara di lingkungannya membahayakan, jangan ada satu orangpun warga yang tanda tangan dokumen lingkungan CV SSP, dengan demikian izin lingkungannya (Amdal) tak akan disahkan DLH Kaltim. “Kalau izin lingkungannya sampai terbit, Dinas ESDM tidak bisa lagi menyetop kegiatan SSP menambang,” katanya.

Dikatakan, kalau seluruh perizinan perusahaan tambang batubara lengkap, ESDM kesulitan menghentikan dengan mencabut IUP-nya, karena bisa digugat perusahaan ke PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara). “Makanya warga yang harus kompak, jangan ada yang tanda tangan dokumen lingkungan perusahaan SSP,” kata Wahyu.

aa
Lahan bekas tambang batubara CV Sangasanga Perkasa (Foto Intoniswan)

Tentang eks lahan tambang SSP yang ingin dimanfaatkan warga untuk pertanian dan peternakan, Wahyu menyebut bisa saja, tapi warga sebaiknya melakukan kerja sama dengan PT Pertamina UP Sangasanga, sebab lahan tambang CV SSSP pada dasarnya dalam kawasan Pertamina. “Silakan berkomonikasi dan berkoordinasi dengan Pertamina,” sarannya.

Menurut Dasi, warga RT 24 Kelurahan Sangasanga Dalam, total luas lahan IUP  SSP lebih kurang 40 hektar, lebih dari separuh sudah ditambang dan kondisinya rusak karena belum direklamasi Sisa lahan yang belum ditambang batubaranya tinggal sekitar 17 hektar dan sangat dekat dengan permukiman penduduk. “Kami akan kawal terus agar SSP tak masuk lagi menambang dan warga sudah sepakat akan menolak apabila diminta  persetujuan izin lingkungan,” kata Dasi.

Untuk menghambat CV SSP tidak lagi memasukkan alat-alat berat untuk menambang batubara, Dasi bersama warga lainnya bergantian menjaga jalan masuk secara bergiliran. Satu shif pintu masuk dijaga 8-10 orang. “Kami menjaga jalan masuk ke lokasi karena dulu pernah kejadian, CV SSP mengerahkan preman mengawal alat beratnya masuk ke lokasi, itu tidak akan terulang lagi, karena jumlah warga juga banyak di pos jalan masuk,” katanya. (001)