Tapal Batas Kampung Sumber Mulia dan Biatan Ilir Belum Jelas

aa
Subroto: Masyarakat ingin kepastian akan tapal batas kampungnya. (Foto Istimewa)

TANJUNG REDEB.NIAGA.ASIA-Persoalan tapal batas antar kampung di Kabupaten Berau, khususnya di Kecamatan Talisayan, yakni antara Kampung Sumber Mulia dan Biatan Ilir hingga kini belum jelas,  meskipun persolan tapal batas ini beberapa kali dibawa ke kantor kecamatan setempat untuk dibahas dan ditetapkan.

“Hingga kini belum ada kejelasan tapal batas antar kedua kampung tersebut,” ungkap Subroto, anggota DPRD Berau  sepulang melaksanakan reses di Kampung Sumber Mulia dan Kampung Biatan Ilir beberapa hari lalu.

Subroto menyayangkan penyelesaian persoalan tapal batas  kedua kampung itu belum juga  dituntaskan, meski sudah berulang kali diajukan ke kantor Kecamatan Talisayan selaku kepanjangan tangan Pemerintah Daerah. “Camat Talisayan tidak mampu menyelesaikan persoalan tapal batas dua kampung tersebut,” ungkapnya.

Menurut Subroto, persoalan batas kampung  ini tidak akan  berlarut – larut sampai sekarang, kalau pihak kecamatan menangani persoalan ini dengan serius dan melakukan koordinasi dengan Bagian Pemerintahan di Pemkab, serta sama-sama turun ke lapangan.

“Kesepakatan titik koordinat antara pihak Kampung Sumber Mulia dan Biatan Ilir sudah ada pada bulan November tahun 2018 lalu, dan pada saat itu diketahui oleh camat, Danramil, Kapolsek dan pihak – pihak terkait, tinggal menindaklajuti saja. Akan tetapi hingga kini persoalan tapal batas ini belum juga selesai,” paparnya.

Ia berharap kepada Pemkab dapat mengampil keputusan melalui SK Bupati, agar kemudian hari tidak menimbulkan masalah lebih lanjut. Terlebih BPK (Badan Permusyawaratan Kampung)  sudah berkali – kali menghadap camat setempat, tetapi tetap tidak ada tindak lanjut.

“Masalah tapal batas ini sangat urgent, jadi saya harap instansi terkait segera ambil langkah – langkah yang konkrit, agar ada progres tindak lanjut tapal batas ini, dan masyarakat dua kampung ini merasa tenang,” kata Subroto.

Ketidakejelasan batas antar kedua kampung, kata Subroto, menyulitkan pemerintah kampung yang berencana membangun jalan kampung menggunakan Alokasi Dana Kampung (ADK). Padahal jalan yang mau dibangun kampung untuk perekonomian kampung. (008)