Target jadi Wilayah Bebas Korupsi, Lapas-Rutan di Samarinda Deklair 18 Februari

Rapat persiapan Deklair Janji Kinerja 2021 di Rutan Kelas II Samarinda, Senin (15/2). (Foto : istimewa)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Menindaklanjuti pencanangan pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) Kanwil Kaltim Kemenkumham, berbagai Unit Pelaksana Teknis (UPT) yang ada di Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Kaltim, menggelar rapat persiapan Deklarasi Janji Kinerja 2021.

Bertempat di Rutan Kelas IIA Samarinda, rapat dihadiri berbagai Kepala UPT, seperti Kalapas Samarinda, Kalapas Narkotika Samarinda, Kabapas Samarinda, Karupbasan (Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara) Samarinda, serta tuan rumah Karutan Samarinda Alanta Imanuel Ketaren.

Apel gabungan deklarasi janji kinerja 2021, serta penandatanganan komitmen bersama pembangunan zona WBK-WBBM itu, rencana akan digelar 18 Februari 2021 mendatang, dan dihadiri terbatas, mengingat pandemi Covid-19 yang berlangsung sampai hari ini. Hal itu disampaikan Alanta Imanuel, Karutan Samarinda, usai rapat, Senin (15/2)

“Rencananya akan dilaksanakan hari Kamis tanggal 18 Februari 2021di Lapas Narkotika Bayur. Deklarasi nanti, hanya dihadiri terbatas Seperti penjabat administrator di kalangan UPT permasyarakatan yang akan hadir. Mengingat, pembatasan kegiatan sesuai surat edaran Wali Kota Samarinda,” kata Alanta, dikutip Senin (15/2).

Alanta menerangkan, dalam deklarasi nanti, juga dihadiri oleh Kepala Kanwil Kemenkumham, yang juga akan mengukuhkan Tim Satuan Tugas Opersional Kepatuhan Internal.

Selain jajaran UPT Pemasyarakatan Kota Samarinda, deklarasi juga akan dihadiri Forkompinda Kota Samarinda seperti Kepala Kejari Samarinda dan Kapolresta Samarinda, yang turut serta mendandatangani Dokumen Pencanangan Pembangunan Zona Integritas menuju WBK-WBBM.

Ada 22 narapidana yang bebas asimilasi, Senin (15/2). (Foto : istimewa)

Di tengah gelaran rapat jajaran pimpinan Upt Pemasyarakatan Samarinda, Rutan Kelas IIA Samarinda juga membebaskan 22 orang narapidana, lewat program lanjutan asimilasi.

Kasubsi Pelayanan Tahanan Rutan Samarinda Muhammad Miftahuddin menerangkan, pembebasan 22 orang narapidana itu, merupakan program lanjutan asimilasi Permenkumham Nomor 32 Tahun 2020 yang berlaku hingga Juni 2021.

“Iya benar. Hari ini kita memberikan pelayanan asimilasi bagi 22 orang narapidana kita, dari 1.064 total warga binaan pemasyarakatan Rutan Samarinda,” kata Miftahuddin.

Menurutnya, pogram tersebut akan terus berlanjut hingga masa pemberlakuan Permenkumham. Dari 22 orang yang diberikan asimiliasi hari ini, kesemuanya terkait kriminal umum.

“Kami akan berusaha maksimal memberikan pelayanan program asimilasi ini, kepada warga binaan kami, sesuai hak dan ketententuannya. Semoga juga mampu meringankan over kapasitas rutan samarinda juga,” demikian Miftahuddin. (006)

Tag: