
SAMARINDA.NIAGA.ASIA — Imbas penurunan tarif angkutan sewa khusus (ASK) yang dilakukan oleh dua aplikator yakni Maxim dan Grab, justru merugikan para mitra pengemudi (driver) ojek online (Ojol). Malah tidak sedikit kendaraan driver yang masih berstatus kredit ditarik ditarik perusahaan pembiayaan, karena tidak bisa membayar angsuran.
Kondisi itu mengemuka saat demo masa driver dari Aliansi Mitra Kaltim Bersatu (AMKB) untuk ke-8 kalinya di kantor Gubernur Kaltim, Jalan Gajah Mada, Samarinda, Senin 11 Agustus 2025.
Aksi ini merupakan tindak lanjut dari kabar aplikator grab menurunkan tarif angkutan sewa khusus (ASK) dari Rp18.800 menjadi Rp12.400 per 4 kilometer (km) pada 7 Agustus 2025 lalu.
Kali ini tidak hanya driver dari aplikasi jasa ojek online Grab dan Gojek saja, namun Maxim juga turut serta untuk menyuarakan tuntutan mereka.
Adapun tuntutan yang dibawa hari ini, pertama, terapkan tarif taksi online roda 4 sesuai Surat Keputusan (SK) Gubernur nomor 100.3.3.1/K.673/2023 tentang penetapan tarif angkutan sewa khusus (ASK) di Provinsi Kaltim kepada seluruh aplikator yang beroperasi di Kaltim.
Di mana dalam SK tersebut tertulis, tarif batas bawah untuk angkutan sewa khusus di Provinsi Kaltim yakni Rp5 ribu per kilometernya. Sedangkan tarif batas atas Rp7.600/km dan tarif minimal Rp18.800/km.
Untuk tarif minimal Rp18.800 ini merupakan tarif yang harus dibayar oleh penumpang dengan jarak tempuh pertama 4 km, dan untuk tarif berikutnya menyesuaikan tarif batas bawah dan tarif batas atas sesuai aturan yang berlaku.
Kedua, hapuskan seluruh program tarif murah (akses hemat, slot, double order) oleh aplikator yang merugikan pendapatan driver ojek online roda 2 di Kaltim.
Terakhir, tindak tegas seluruh aplikator yang telah melanggar keputusan Gubernur Kaltim, dengan sanksi berupa penutupan kantor operasional aplikator di Kaltim.
Koordinator AMKB Ivan Jaya menerangkan, aksi hari ini dihadiri tidak hanya para driver di Samarinda, melainkan juga dari Balikpapan dan Tenggarong.
“Tuntutannya masih sama, teman-teman roda 4 atau taksi online meminta adanya ketegasan dari Pemprov Kaltim terhadap seluruh aplikator,” kata Ivan, depan Kantor Gubernur Kaltim, Jalan Gajah Mada, Samarinda.
Ivan menjelaskan adapun dua aplikator yang tidak menerapkan tarif ASK sesuai SK Gubernur Kaltim adalah Maxim dan Grab.
Selain itu, AMKB Kaltim juga menyayangkan program hemat tarif hemat seperti slot, akses hemat dan double order masih diberlakukan di oleh tiga aplikator, berakibatkan kerugian pendapatan para driver ojek online.
“Pemprov Kaltim katanya mau menghapuskan.(promo tarif hemat), ternyata janji tersebut hingga kini belum dipenuhi,” tegasnya.
AMKB Kaltim juga meminta kepada Pemprov Kaltim memberikan tindakan tegas kepada pihak aplikator, jika masih enggan untuk mematuhi aturan sesuai SK Gubernur.
“Kalau memang seluruh aplikator tidak mau mematuhi ketentuan atau keputusan yang dibuat oleh Gubernur Kaltim, maka kami meminta kantor aplikasi atau operasionalnya di Kaltim ditutup. Supaya menjadi catatan dan efek jera kepada aplikator untuk tunduk dan patuh kepada regulasi,” jelaa dia
Menurut Ivan, dampak dari penurunan tarif angkutan sewa khusus (ASK) dari Rp18.800 menjadi Rp12.400 per 4 kilometer (km) dilakukan oleh Grab, maupun penerapan tarif ASK yang tidak sesuai SK Gubernur Kaltim yang masih dilakukan oleh Maxim, memberikan dampak kerugian bagi para driver.
“Banyak teman-teman driver yang menjadi korban. Masalahnya kita (driver) mau pindah ke aplikasi A bermasalah, pindah ke B, atau aplikasi C juga bermasalah, nggak ngojek juga bermasalah. Di Kaltim juga lapangan pekerjaan susah,” terang Ivan.
Saat ditanya apakah penutupan kantor itu akan berdampak kepada pihak driver, Ivan menegaskan bahwa penutupan ini tentu tidak akan berdampak kepada pekerjaan mereka.
“Engga berdampak, yang kita minta hanya menutup kantor operasionalnya. Kita driver, kita taksi daring, semua dilakukan secara daring. Jadi kantor itu hanya untuk urusan administrasi,” tegas Ivan.
Sementara, Koordinator AMKB lainnya Yohanes menjelaskan bahwa mitra driver ojek daring sudah 8 kali melakukan aksi, namun belum menemukan solusi kesejahteraan driver hingga kini.
“Satu aja pertanyaannya mau sampai kapan begini terus? Dinas Perhubungan Kaltim, mau sampai kapan begini terus?” kata Yohanes.
“Sebenarnya sudah ada kesepakatan (untuk menerapkan tarif ASK hingga 1 Juli) tapi ternyata Maxim dan Grab masih menurunkan. Pertanyaannya mau sampai kapan, wasitnya pemerintah,” tambahnya.
Masih disampikan Yohanes penerapan tarif ASK tidak sesuai SK Gubernur yang berdampak terhadap pengurangan omzet driver daring, mengakibatkan banyak driver yang kehilangan kendaraanya karena tidak mampu membayar cicilan.
“Banyak mobilnya ditarik, motornya banyak ditarik, selama harga tarif ASK ini nggak sesuai. Puluhan sudah yang ditarik. Ini harus kita tegakkan bersama, adanya SK Gubernur ini untuk diikuti bersama,” demikian Yohanes.
Penulis: Nur Asih Damayanti | Editor: Saud Rosadi
Tag: GojekGrabMaximOjek OnlinePemprov Kaltim