Tata Cara Pengembalian Kelebihan Bayar Pajak Daerah

OPD 

SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) H Isran Noor sudah menyederhanakan Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Daerah dengan menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 10 Tahun 2022. Pergub ini bagian dari penyederhanaan birokrasi, meningkatkan efektifitas pelayanan kepada masyarakat dan penyesuaian terhadap peraturan perundang-undangan.

Pergub Nomor 10 Tahun 2022 ini merupakan perubahan atas Pergub Nomor 33 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Daerah.

Berdasarkan Pasal 2, ayat (1) Pergub Nomor 10 Tahun 2022 ini, wajib pajak dapat mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak daerah ke Gubernur melalui Kepala Badan (Pendapatan Daerah) selambat-lambatnya 14 hari setelah pembayaran pajak terutang.

Pengembalian kelebihan pajak daerah dapat diberikan dalam hal terdapat, jumlah pajak yang dibayar lebih besar daripada jumlah pajak terutang, atau telah dilakukan pembayaran pajak yang tidak seharusnya terutang.

Persyaratan yang diperlukan untuk mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak daerah, diatur di ayat (3) sebagai berikut;  permohonan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan alasan yang disertai bukti-bukti yang sah, dan melampirkan:

  • Fotocopy KTP atau identitas wajib pajak atau kuasanya yang apabila dikuasakan.
  • Besarnya kelebihan pajak.
  • Masa pajak dan tahun pajak.
  • Perhitungan pajak yang terutang menurut wajib pajak.
  • Fotocopy NPWPD (Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah) untuk PBBKB (Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor).
  • Fotocopy bukti pembayaran pajak daerah.
  • Fotocopy SKPD (Surat Ketetapan Pajak Daerah) dengan memperlihatkan aslinya.
  • Fotocopy STNK dan BPKB untuk PKB dan BBNKB.
  • Fotocopy invoice penjualan untuk PBBKB dan
  • Nomor rekening wajib pajak.

[Intoniswan|ADV Diskominfo Kaltim]

Tag: