Tatib DPRD Kaltim Beres, Terhutang Tatib Pergantian Kepala Daerah

Ketua Fraksi PPP DPRD Kaltim Rusman Yakub. (Foto : Niaga Asia)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA – DPRD Kaltim telah mengesahkan tata tertib anggota DPRD Kaltim, dalam Rapat Paripurna I yang dilaksanakan DPRD Kaltim di lantai 6 Gedung D, Jalan Teuku Umar, Karang Paci, Samarinda. Namun demikian, tatib mekanisme pergantian kepala daerah masih jadi pekerjaan rumah.

Pengesahan tersebut dilakukan, setelah sebelumnya Wakil Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Rusman Yakub sebagai perwakilan tim pembahas Tata Tertib, menyampaikan laporan hasil kerja kelompok pembahas rancangan peraturan DPRD tentang Tata Tertib DPRD Kaltim, Senin (6/1).

Dalam laporannya, Ketua Fraksi PPP itu menyebutkan, bahwa tim Pokja pembahas rancangan tatib DPRD Provinsi Kaltim menghasilkan 24 BAB dan 206 pasal tentang tentang Tata Tertib Dewan.

Diantaranya tentang ketentuan umum, fungsi, tugas dan wewenang, keanggotaan DPRD, alat kelengkapan DPRD, rencana kerja DPRD, pelaksanaan hak DPRD dan anggota DPRD, persidangan dan rapat DPRD, pengambilan keputusan, tentang tata cara perubahan tata tertib, pelaksanaan konsultasi, pemberhentian antar waktu, penggantian antar waktu, dan pemberhentian, ketentuan lain-lain, dan juga ketentuan penutup.

Kendati telah disahkan, dalam akhir laporan, Rusman menyampaikan bahwa tim Pokja belum sempat membahas tentang mekanisme dan tata cara pergantian Kepala Daerah.

“Kami di Pokja tidak sempat membahas soal tata cara dan mekanisme proses pemilihan kepala daerah antar waktu itu,” kata dia, ditemui seusai rapat.

Untuk itu, Rusman meminta hal ini untuk direkomendasikan langsung kepada pimpinan.
“Oleh karena itu, kita rekomendasikan kepada pimpinan, penyempurnaannya nanti, untuk ditambahkan dengan masalah itu,” lanjutnya.

“Jadi, nanti pimpinan dewan, sewaktu-waktu bisa membentuk tim khusus untuk melakukan revisi, untuk perbaikan tata tertib itu,” imbuhnya.

Terpisah, Ketua DPRD Provinsi Kaltim Makmur HAPK mengatakan hasil tatib itu, akan menjadi landasan anggota dewan melaksanakan kegiatan-kegiatan ke depan. Khusus mengenai mekanisme dan tata cara pergantian antar waktu kepala daerah, dan tata cara pemilihan kepala daerah yang belum ada, akan segera dibentuk pansus. “Nanti kita akan membentuk pansus,” katanya.

Pasalnya, hal itu dirasa sangat penting. Sebab, apabila sewaktu-waktu ada kepala daerah yang mengundurkan diri, meninggal dunia atau tidak mau aktif kembali, kekosongan jabatan tidak terjadi berlarut-larut.

“Untuk persiapan, kalau kedepan kita mengalaminya. Mudah-mudahan tidak ada,” tandasnya. (009)