Teler BRI Curi Uang Nasabah Rp1.2 Miliar

Teller Bank BRI di Kota Dumai, HN (29)

PEKANBARU.NIAGA.ASIA-Seorang teller Bank BRI di Kota Dumai, HN (29) kini harus berurusan dengan Kepolisian Daerah Ria (Polda Riau). Pasalnya HN tertangkap tangan melakukan pencurian uang nasabah Bank BRI hingga sebesar Rp1.264.000.000.

Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto menjelaskan tindak pidana yang dilakukan oleh pelaku ini digunakan untuk membayar pinjaman online yang melilitnya.

“Pelaku kita amankan di rumahnya di wilayah kota Dumai pada 16 September 2021,” terangnya, Selasa (21/09/2021)

Diterangkan, HN diduga melakukan transaksi penarikan tunai dari rekening tabungan nasabah (fraud) sehingga menyebabkan terjadinya pencatatan palsu pada dokumen/transaksi keuangan Bank dan tidak melaksanakan langkah – langkah untuk memastikan ketaatan Bank pada UU/ketentuan (SOP) yang berlaku bagi Bank.

Ini dilakukan pelaku sejak Januari-Maret 2021 tepatnya di bank BRI Unit Bagan Besar Cabang Dumai Kelurahan Bagan Besar, Kecamatan Bukit Kapur Kota Dumai. Modusnya HN melakukan transaksi dengan menggunakan User ID 8119051 tanpa hadir/sepengetahuan nasabah & menirukan tanda tangan pada Slip penarikan. Kemudian HN hadir/sepengetahuan nasabah & menirukan tanda tangan pada Slip penarikan.

“Setelah itu HN menggunakan rekening penampung atas anama Edrian Nofrialdi (teman) dimana Kartu ATM dalam penguasaan tersangka untuk selanjutnya diteruskan ke Rekening pribadi tersangka pada Bank BRI dan Bank BCA,” ungkap Kombes Pol Sunarto.

Pelaku selanjutnya menggunakan uang hasil kejahatan dari transaksi penarikan rekening tabungan nasabah untuk pembayaran hutang karena menunggak pinjaman Online dan untuk kepentingan pribadi/keluarga.

Selain pelaku petugas kepolisian juga mengamankan sejumlah barang bukti yakni Skep PT. BRI ttg Mutasi Frontliner BRI Kantor Cabang Dumai HN, Surat Keputusan Direksi PT. BRI ttg Buku Prosedur Operasional Simpanan BRI, Surat Edaran PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, 21 lembar slip penarikan yang diduga ditransaksikan tersangka atas nama 8 orang nasabah, 11 buku tabungan milik 8 (delapan) orang nasabah, 17 lembar Daftar Harian Teller, Print out 10 rekening koran dan Kartu ATM Bank BRI atas nama Edrian Nofrialdi.

“Atas perbuatan itu, HN kini dijerat dengan Pasal 49 ayat (1) huruf a Jo Pasal 49 ayat (2) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan,” kata Kombes Pol Sunarto.

Sumber : Tribratanews | Editor : Intoniswan

 

Tag: