Tempat Pembuangan Akhir Tinja Masih jadi Masalah di Kaltim

Pada tahun 2021, sebanyak 11,22% rumah tangga di Kaltim masih membuang tinja ke alam terbuka dan dan menolak menggunakan tanki septik, karena berasumsi apa bila tinja dialirkan ke tanki septik yang terhubung dengan kloset, maka polusi tinja akan masuk kembali ke dalam rumah. (Foto Ilustrasi)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Indek Pembangunan Manusia (IPM) di Kalimantan Timur (Kaltim) sudah menjadi yang terbaik di Indonesia dan tertinggi dibandingkan provinsi lainnya di Pulau Kalimantan. Misalnya usia harapan hidup (UHH) saat lahir pada tahun 2021 sudah pada angka 74,61 tahun.

“Dengan kata lain, harapn hidup bayi yang baru lahir di Kaltim pada tahun 2021 diperkirakan bertahan hidup hingga usia 74,61 tahun,” kata Badan Pusat Statistik (BPS) Kaltim dalam Laporan Indek Pembangunan Manusia Kaltim Tahun 2021 yang dilaunching April 2022.

Meski demikian, masih ada yang jadi masalah, yakni kondisi lingkungan yang belum sehat. Salahsatu penyebabnya adalah baru 88,78% rumah tangga yang memiliki fasilitas tempat pembuangan akhir tinja dengan tanki septik, sisanya 11,22% masih membuang tinja ke alam terbuka.

“Secara umum di Kaltim, 98,29% rumah tangga sudah memiliki fasilitas tempat buang air besar, bahkan 95,91% rumah tangga dengan jenis kloset leher angsa (kloset duduk),” ungkap BPS.

Hal lain yang masih perlu ditingkatkan, kata BPS, baru 85,80% rumah tangga dengan akses air minum layak dan baru 92,63% rumah tanggal dengan sumber air minum bersih.

“Sebanyak 99,37% rumah tangga  sudah tidak lagi tinggal di rumah berlantai tanah dan 92,34% rumah tangga yang tinggal dengan luas lantai perkapita >7,2 m2,” ungkap BPS.

“Lingkungan merupakan salah satyu fktor yang memiliki peran besar bagi kualitas kesehatan. Bebarapa indikator lingkungan dapat digunakan untuk melihat derajat kesehatan masyarakat di suatu wilayah, antara lain, kepemilikan tempat buang air besar, kondisi sanitasi, akses terhadap air minum layak, luas dan jenis lantai yang terluas rumah tempat tinggal,” kata BPS.

Menurut BPS, meski rumah tangga yang belum memiliki fasilitas buang air besar 1,71% dan masih adanbya yang membuang tinja bukan ke tanki septik, tetap saja menimbulkan dampak pada pencemaran lingkungan dan mempermudah penularan beberapa wabah penyakit.

“Sebanyak 92,63% rumah tangga  yang memiliki sumber air bersih, artinya sumber air bersih yang digunakan terdiri dari air kemasan, air isi ulang, leding, dan sumur bor/pompa, sumur terlindung dengan jarak ke tempat penampungan limbah/kotoran/tinja terdekat lebih dari 10 meter,” kata BPS lagi.

Kemudian, rumah tangga tersebut untuk keperluan untuk cuci/masak/mandi/kehiatan lainnya menggunakan air leding, sumur bor/pompa, sumur dan atau mata air yang terlindung dari limbah/kotoran/tinja.

Sedangkan 85,80% rumah tangga baru memiliki akses ke sumber air minum layak. Artinya sehari-hari menggunakan air berupa air leding, air hujan sumur bor/pompa, sumur terlindung dan mata air terlindung.

BPS menjelaskan, pada tahun 2021 di Kaltim, masih terdapat 0,63% rumah tangga yang tinggal pada rumah dengan lantai terluas berpa tanah.

“Rumah yang memenuhi persyaratan kesehatan haru memiliki konstruksi lantai yang rapat dan selalu kering agar mudah dibersihkan dari kotoran dan debu, dapat menghindari kelembaban air tanah yang naik ke lantai,” papar BPS.

Kemudian, pada tahun 2021, juga masih terdapat di Kaltim sebanyak 7,64 persen rumah tangga tinggal di rumah dengan luas lantai per kapita kurang dari atauy sama dengan 7,2m2.

Menanggapi laporan BPS tersebut, Kepala Dinas Kominfo Kaltim, M Faisal mengatakan, berbagai kekurangan yang tinggal beberapa persen tersebut, terus dicoba Pemprov Kaltim perbaiki, tingkatkan agar mencapai sempurna.

“Khusus untuk perumahan yang layak misalnya, tahun ini menggunakan APBD Kaltim direhab 5000 rumah warga yang status tak layak huni menjadi layak huni. Ini dalam rangka membuat lingkungan sehat dan meningkatkan ksejahteraan rakyat,” ujarnya.

Kemudian, dari masing-masing pemerintah kabupaten/kota, serta bantuan dari Kementerian PUPR, juga ada proyek peningkatan sanitasi lingkungan, dal;am hal ini termasuk urusan tempat buang air besar dan tanki septik komunal.

“Pak Gubernur juga telah menerbitkan Peraturan Gubernur Kaltim Nomor 27 Tahun 2021  mengatur Pelaksanaan Program Prioritas Tanggung Jawab Sosial Dan Lingkungan Serta Program Kemitraan Dan Bina Lingkungan Di Provinsi Kalimantan Timur, juga untuk kepentingan kesejahteraan, kesehatan lingkungan,” kata Faisal.

[Intoniswan|ADV|Diskominfo Kaltim]

Tag: