Temuan Bayi di Samarinda Ternyata Dibuang Ibunya Sendiri

Tim INAFIS Satuan Reserse Kriminal Polresta Samarinda saat melakukan olah tempat kejadian perkara lokasi ditemukannya bayi laki-laki, Selasa 13 Desember 2022 (handout/INAFIS)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA — Polisi mengungkap kasus pembuangan bayi di semak belukar, kawasan Perumahan Keledang Mas, Jalan Bung Tomo, Samarinda, Selasa 13 Desember 2022. Pembuangnya adalah ibunya sendiri, berusia 18 tahun, yang ditangkap sepekan kemudian di rumahnya hari Minggu.

Bayi itu ditemukan berada di dalam tas terbungkus sajadah sekitar pukul 14.00 Waktu Indonesia Tengah, oleh anak usia 11 tahun yang hendak bermain sepakbola.

“Anak yang menemukan itu mau berolahraga, menemukan barang atau benda terbungkus. Begitu dicek, dibuka, ternyata bayi dan masih hidup,” kata Komisaris Besar Polisi Ary Fadli, Kepala Polresta Samarinda dalam pernyataannya, Selasa sore.

Temuan itu dilaporkan ke kepolisian. Di mana Patroli Beat dari Satuan Samapta Polresta Samarinda yang tiba lebih dulu di lokasi kejadian, mengevakuasi bayi itu ke Puskesmas.

Kepala Polresta Samarinda Komisaris Besar Polisi Ary Fadli memberikan penjelasan kepada wartawan saat konferensi pers, Selasa 20 Desember 2022 (niaga.asia/Saud Rosadi)

Tim INAFIS Satuan Reserse Kriminal Polresta Samarinda, Polsek Samarinda Seberang dan Polda Kaltim melakukan penyelidikan. Selain memeriksa tempat kejadian perkara (TKP), juga memeriksa saksi kejadian.

Meski saksi terbatas, ditambah lagi lokasi penemuan bayi itu berada di kawasan sepi kendaraan, dalam sepekan tim berhasil menangkap wanita muda berusia 18 tahun pembuang bayi, yang juga tinggal di kawasan Samarinda Seberang.

“Ternyata yang membuang bayi itu adalah ibunya sendiri. Karena setelah melahirkan bayinya, dia kebingungan. Memotong sendiri tali pusar, dibungkus handuk dan selimut dan memasukkannya ke dalam kantong plastik,” ujar Ary Fadli.

Barang bukti yang disita kepolisian diperlihatkan saat konferensi pers, Selasa 20 Desember 2022. Penyelidikan kepolisian menunjukkan tersangka melahirkan bayinya seorang diri di dalam rumahnya (niaga.asia/Saud Rosadi)

Bayi berjenis kelamin laki-laki itu diketahui dilahirkan di hari yang sama, sekitar dua jam sebelum dibuang. Menurut polisi wanita muda itu melahirkan seorang diri di dalam rumahnya.

“Waktu melahirkan, pelaku lagi seorang diri di rumahnya. Orangtuanya sedang tidak berada di rumah,” Ary Fadli menjelaskan.

Polisi memastikan wanita pembuang bayi itu belum menikah. Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satuan Reserse Kriminal Polresta Samarinda menetapkan wanita itu sebagai tersangka dengan jeratan pasal 77b juncto 76b Undang-undang No 35/2014 tentang Perubahan Undang-undang No 23/2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 5 tahun penjara.

“Saya apresiasi buat reman-teman yang hampir tidak tidur buat mengungkap kasus ini,” demikian Ary Fadli.

Penulis : Saud Rosadi | Editor : Saud Rosadi

Tag: