Temuan Dugaan Pelanggaran Pemilukada Paling Banyak di Balikpapan

bawaslu
Saipul dan Hari Dermanto

SAMARINDA.NIAGA.ASIA-Temuan dugaan pelanggaran Pemilukada Kaltim 2018 di Kota Balikpapan paling banyak dibandingkan daerah lainnya di Kaltim. Dari 48 dugaan pelanggaran se-Kaltim, 11 diantaranya di Balikpapan.

Dari 11 temuan pelanggaran tersebut, 3 kasus dihentikan karena tidak cukup bukti, 6 kasus dilimpahkan ke KPU (Komisi Pemilihan Umum) Kota Balikpapan, 1 kasus ditersukan ke Badan Kehormatan (BK) DPRD Balikpapan,1 kasus diteruskan ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Balikpapan, dan 1 kasus lagi diteruskan ke Kantor Kementerian Agama Balikpapan.

Demikian terangkum dalam rekapitulasi dugaan dan temuan pelanggaran Pemilukada Kaltim hingga 15 April 2018 yang disampaikan Ketua Bawaslu Kaltim, Saipul didampingi anggota Bawaslu, Hari Dermanto, dan unsur ketua dan anggota Panwaslu Kabupaten/Kota se-Kaltim dalam jumpa wartawan di Kantor Bawaslu Kaltim, Minggu (15/4/2018).

Temuan dugaan pelanggaran Pemilukada yang dihentikan proses penyelidikannya karena tidak memenuhi unsur pelanggaran; Pertama; atas nama Said Iqbal Yahya, seorang aparatur sipil negara (ASN) di Pemkot Samarinda. Kedua; atas nama Syafarudin terakit dengan pasangan calon (paslon) Gubernur/Wakil Gubernur Irah Noor-Hadi Mulyadi. Ketiga; atas nama Rahmad Mas’ud, Wakil Wali Kota Balikpapan.  “Ketiga temuan itu dihentikan pengusutannya karena tidak memenuhi unsur pelanggaran pemilu maupun unsur pelanggaran administrasi pemilu,” kata Saipul.

Kemudian temuan dugaan pelanggaran pemilukada yang diteruskan Bawaslu Kaltim ke BK DPRD Balaikpapan untuk ditindaklanjuti berdasarkan ketentuan UU MD3, kata Saipul, ada 2 orang yakni Ida Prahastuti dan H Ali Munsyir Halim. “Keduanya mengikuti kegiatan kampanye tanpa izin cuti dari ketua DPRD Balikpapan,” terangnya.

Sedangkan temuan pelanggaran atas nama anggota DPRD Balikpapan, Andi Arif Agung dan Abdulloh diteruskan Bawaslu ke KPU Kota Balikpapan untuk ditindaklanjuti sebab, dugaan pelanggarannya pada pelanggaran administrasi, yakni tanpa izin cuti, pada tanggal 4 Maret menghadiri  kampanye salah satu paslon yang dirangkai dengan kegiatan Tabligh Akbar di Kelurahan Gunung Sari.

Dalam rekap pelanggaran yang selanjutnya dibacakan Hari Dermanto, Bawaslu Kaltim juga meneruskan temuan dugaan pelanggaran oleh Heru Bambang ke KPU Balikpapan. Pelanggarannya terkait dengan administrasi, yaitu dugaan adanya penggunaan mobil dinas dalam deklarasi Tim Pemenangan Paslon Nomor Urut 4 (Rusmadi-Syafaruddin) di BSCC Dome Balikpapan, 21 Pebruari 2018.

“Kasus lain yang diteruskan ke KPU Balikpapan adalah atas nama H Nurhadi Saputra, anggota DPRD Balikpapan dan Andhika Hasan, anggota DPRD Kaltim. Keduanya diduga melakukan pelanggaran kampanye tertutup dan tatap muka. “Andhika  diduga telah melanggar Pasal 63 ayat 1 PKPU Nomor 4 Tahun 2017 tentang Kampanye,” ungkap Hari.

Kemudian 2 ASN masing-masing Masran, dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Balikpapan dan Wardi pegawai Kantor Kementerian Agama Balikpapan yang hadir di kampanye salah satu paslon dan itu melanggar UU ASN, kasusnya sudah diteruskan ke atasan masing-masing untuk ditindaklanjuti. “Sanksinya dari atasan masing-masing,” kata Hari.

Sedangkan temuan lain di Balikpapan yang ditersukan ke Sentra Gakkumdu Balikpapan adalah adanya keterlinatan ASN dalam deklarasi paslon Isran-Hadi, dimana yang diadukan adalah Tim Relawan Kawal Isran-Hadi. (002)