
SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Pemprov Kaltim menyoroti rendahnya tenaga kerja konstruksi bersertifikasi di Kaltim. Dari 147.000 total tenaga kerja konstruksi, hanya 35.000 yang telah tersertifikasi.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, dan Perumahan Rakyat (PUPR PERA) Kaltim Aji Muhammad Fitra Firnanda menerangkan, menghadapi kesenjangan jumlah tenaga kerja konstruksi dengan tenaga kerja yang telah bersertifikasi ini, PUPR Kaltim memberikan 1.000 sertifikat gratis di bidang konstruksi bagi warga Kaltim setiap tahunnya, dimulai tahun 2025 ini.
Program sertifikasi gratis ini untuk meningkatkan jumlah tenaga kerja lokal yang kompeten, dan siap berkontribusi pada proyek-proyek pembangunan.
“Ini selalu kita kejar menghadirkan 1.000
sertifikasi tenaga kerja konstruksi setiap tahunnya dan semua gratis,” kata Fitra, di Pendopo Odah Etam Provinsi Kaltim, Jalan Gajah Mada, Samarinda, Rabu 3 September 2025.
Dijelaskan, dari jumlah total tenaga kerja konstruksi yang tercatat, hanya 35.000 orang yang memiliki sertifikat jasa konstruksi. Artinya masih terdapat sekitar 20.000 tenaga kerja yang belum tersertifikasi.
Untuk mendukung peningkatan kompetensi tenaga kerja konstruksi, disiapkan asesor kompetensi sebanyak 312 orang, instruktur kompetensi 74 orang, serta penilai ahli bangunan sebanyak 42 orang.
Di sisi lain, untuk di Kaltim, terdapat 4.371 Badan Usaha Jasa Konstruksi (BUJK), dengan total 16.112 sertifikat badan usaha.
“Upaya ini diharapkan dapat mendukung arah pembangunan konstruksi yang lebih berkualitas,” jelas Fitra.

Sementara, Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud mengatakan Kaltim masih membutuhkan kontraktor-kontraktor yang bersertifikat.
“Karena persyaratan melaksanakan kegiatan kegiatan lelang dan sebagainya adalah persyaratan sertifikasi ini, guna menjamin konstruksi yang dibangun sesuai standar sertifikasi dan mutunya,” kata Rudy.
Menurut Rudy, sertifikasi ini menjadi jaminan bahwa setiap konstruksi yang dibangun akan sesuai dengan standar yang ditetapkan. Di mana sertifikasi memastikan pihak yang melaksanakan pekerjaan memiliki keahlian dan kualifikasi yang dibutuhkan.
“Jangan sampai ada masalah karena ini berkaitan keselamatan masyarakat banyak baik itu gedung, jembatan dan lainnya,” jelas Rudy.
Kepemilikan sertifikasi BUJK ini menjadi keharusan, karena tidak sedikit pengusaha lokal yang tidak memenuhi sertifikasi ini.
“Banyak sekali pengusaha di Kaltim ini gagal dalam sertifikasi itu. Jadi harus memiliki itu dan tentu ada tahapannya untuk mendapatkan sertifikat usaha ini, di luar skill (kemampuan),” demikian Rudy Mas’ud.
Penulis: Nur Asih Damayanti | Editor: Saud Rosadi
Tag: Jasa KonstruksiKaltimPemprov KaltimRudy Mas'ud