Tender Proyek, Kadin Bontang Laporkan Pejabat ULP ke Kejaksaan

aa
Pengurus Kadin Bontang, Nahliani N Husain menyerahkan laporan dugaan penyimpangan lelang proyek di ULP Pemkot Bontang ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bontang

BONTANG.NIAGA.ASIA- Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Kota Bontang melaporkan dugaan penyalahgunaan wewenang oleh pejabat di Unit Lelang Pengadaan (ULP) Kota Bontang ke Kejaksaan Negeri Bontang, Jumat (23/8/2019).

Laporan ke Kejari Bontang ditanda tangani langsung Ketua Kadin Bontang, Herman Saribanong. Pengurus Kadin Bontang, Nahliani N Husain mengatakan, aduan disampaikan karena Kadin menilai ada praktik persaingan tidak sehat di internal ULP Bontang. Pasalnya, ia  mendapati ada dua perusahaan menang tender proyek walaupun cacat administrasi. “Yang jelas pejabat di ULP Bontang Peraturan Pemerintah PP Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, tepatnya melanggar Pasal 78 ayat 1 (a),” ungkap Nahliani saat menggelar press conference di Kantor Kejari.

Nahliani menjelaskan, ada perusahaan yang memenang proyek walaupun sudah melebih batas Sisa Kemampuan Paket (SKP). Sedangkan  SKP merupakan aturan main yang mengatur jumlah paket proyek tiap perusahaan. Masing-masing perusahaan hanya diperbolehkan mendapat 5 proyek selama satu tahun.

Tetapi, dua perusahaan  yang ditetapkan sebagai pemenang lelang sudah  melebihi batasan SKP yang ditetapkan. “Ini yang kami adukan, ada dugaan penyalahgunaan jabatan di ULP Bontang,” ujar Ketua Kadin Bontang, Herman Saribanong menambahkan.

Dijelaskan Herman, kasus pelanggaran SKP ini tak berlaku surut kepada seluruh penyedia (peserta lelang). Baru-baru ini sebuah perusahaan gagal menang tender lantaran batasan SKP miliknya telah lebih 5 paket. “Ini ada tebang pilih dong, harus diusut,” ujarnya.

Ia pun mensinyalir masih ada beberapa pemilik perusahaan yang menyalahi aturan yang telah ditetapkan, “Saya yakin masih ada, ini akan kami telusuri terus,” tukasnya. (005)