Tepergok Maling Tembaga, Dua Warga Bontang Dipenjara

Dua tersangka pencurian tembaga ditahan di Polsek Bontang Utara (Foto : HO-Polsek Bontang Utara)

BONTANG.NIAGA.ASIA — Dua warga Bontang utara, SA (32) dan A (22), tepergok mencuri tembaga dari areal pabrik PT KSB di Kelurahan Guntung, Bontang Utara, Senin (30/5). Keduanya kini meringkuk di penjara Polsek Bontang Utara.

Kasus itu berawal dari laporan awal masyarakat yang mengabarkan pagar beton belakang PT KIE dijebol orang.

“Dari laporan itu, sekuriti kemudian mengumpulkan personil sekuriti lainnya untuk bersama-sama mendatangi lokasi PT KSB,” kata Kasi Humas Polres Bontang Iptu Mandiyono, dikutip niaga.asia melalui penjelasan tertulis, Selasa.

Mandiyono menerangkan, di lokasi, memergoki dua orang warga Bontang Utara diketahui SA dan A, sedang memikul tembaga mengarah keluar dari pabrik PT KSB.

“Kedua orang itu langsung diamankan,” ujar Mandiyono.

Diterangkan, dari kejadian itu, pihak perusahaan PT KSB mengalami kerugian materi Rp 5 juta dan melapor ke Polsek Bontang Utara.

“Barang bukti yang diamankan berupa 6 batang tembaga dengan panjang masing-masing 2 meter, berikut obeng dan linggis,” tambah Mandiyono.

Kedua terduga pelaku pencurian ditetapkan tersangka, dan mendekam sel Polsek Bontang Utara. Penyidik menjeratnya dengan pasal 363 KUHP tentang Pencurian disertai Pemberatan.

Sumber : Humas Polres Bontang | Editor : Saud Rosadi

Tag: