Terbang Lagi, Begini Standar Operasional yang Diterapkan Lion Air Group di Masa Pandemi

Pramugari Lion Air menyambut penumpang di atas pesawat. (Foto : HO/Lion Air Group)

JAKARTA.NIAGA.ASIA – Armada Lion Air (kode penerbangan JT), Wings Air (kode IW), Batik Air (kode ID) member of Lion Air Group menginformasikan bahwa mulai Minggu (10/5) kemarin, telah resmi beroperasi kembali, untuk melayani rute domestik.

Lion Air Group menerapkan semua standar operasional penerbangan (hal-hal yang mendukung pelaksanaan pencegahan penyebaran Covid-19)selama pandemi Covid-19, meliputi:

1. Semua awak pesawat yang aktif terbangsudah dilakukan tes menggunakan rapid testdengan hasil negatif,

2. Pemeriksaan kesehatan awak pesawat tetap dijalankan sebelum penerbangan (pre-flight health check), guna menentukan kondisi sehat serta laik terbang (airworthy for flight),

3. Menyediakan cairan pembersih kuman pada tangan (hand sanitizer) bagi tamu atau penumpang ketika mulai proses pelaporan (check-in),

4. Semua pesawat sebelum terbang dilaksanakan penyemperotan desinfektan, dalam upaya memastikan sterilisasi dan kebersihan pesawat,

5. Awak pesawat, petugas layanan darat (ground handling) dan layanan lainnya, Lion Air Group harus mengikuti protokol kesehatan, yakni pengecekan suhu badan, menjaga pola hidup sehat, mencuci tangan, membersihkan tangan dengan cairan (hand sanitizer), penggunaan sarung tangan dan wajib menggunakan masker,

6. Mengoptimalkan pengaturan jarak aman antartamu atau penumpang (physical distancing)dalam kabin pesawat pada penerbangan.

7. Dan tindakan preventif lainnya.

“Tujuan pelaksanaan penerbangan Lion Air Group tetap berjalan berdasarkan ketentuan berlaku yang memenuhi aspek keamanan, keselamatan perjalanan udara (safety first), tetap melakukan protokol kesehatan sesuai ketentuan serta tidak menyebabkan penyebaran Covid-19,” kata Corporate Communications Strategic of Lion Air Group, Danang Mandala Prihantoro, melalui keterangan tertulis diterima Niaga Asia, Senin (11/5).

Danang menerangkan, Lon Air Group dalam menghadapi situasi seperti saat ini, sudah mempersiapkan berbagai langkah preventif secara terstruktur, komprehensif dan berupaya maksimal dalam rangka memberikan pelayanan.

Lion Air Group menekankan, bahwa layanan Lion Air Group berdasar pada aturan yang telah diterbitkan, sebagai berikut:

1. Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Badan Nasional Penaggulangan Bencana (BNPB) tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang mengatur kebijakan mengenai larangan aktivitas mudik,

2.  Surat Edaran Nomor 31 Tahun 2020 Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, Kementerian Perhubungan tentang Pengaturan Penyelenggaraan Transportasi Udara Selama Masa Dilarang Mudik Idul Fitri 1441 Hijriah Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). (006)

Tag: