Terbitkan IUP OP Batubara di Lahan Transmigrasi, Kejati Kaltim Tahan Dua Mantan Kadistamben Kutai Kartanegara

Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur  tahan dua mantan Kadistamben Kutai Kartanegara, Basri Hasan dan Adinur dengan sangkaan menerbitkan IUP OP Batubara di lahan HPL No. 01 milik Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi, yang menyebabkan kerugian negara Rp500 miliar. (Foto Penkum Kejati Kaltim/Niaga.Asia)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA –  Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur  terhitung sejak Rabu (18/2/2026) malam menahan BH (Basri Hasan) selaku mantan Kadistamben Kabupaten Kukar tahun 2009 s/d 2010 dan ADR (Adinur) selaku mantan Kadistamben Kabupaten Kukar tahun 2011 s/d 2013 untuk 20 hari ke depan di Rutan Sempaja, Samarinda.

Keduanya ditahan setelah ditetapkan  sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi, telah melakukan perbuatan melawan hukum ataupun menyalahgunakan kewenangan, menerbitkan IUP OP Batubara untuk PT. JMB (PT Jembayan Muarabara), PT. ABE (Arzara Baraindo Energitama), dan PT. KRA (Kemilau Rindang Abadi) dapat melakukan penambangan batubara secara tidak benar di lahan  HPL No. 01 milik Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi, yang menyebabkan kerugian negara Rp500 miliar.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto, kepada wartawan mengatakan, berdasarkan hasil penyidikan, Tim Penyidik telah memperoleh minimal dua alat bukti sebagaimana termuat dalam UU No. 20 Tahun 2025 tentang KUHAP pasal 90 ayat (1) terkait keterlibatan para tersangka dalam perkara dimaksud.

“Terhadap para tersangka pada hari yang sama langsung dilakukan penahanan dengan jenis penahanan Rutan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Samarinda, dengan pertimbangan pasal yang disangkakan diancam dengan pidana 5 tahun atau lebih serta adanya kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi tindak pidana (vide pasal 100 ayat (1) dan (5) UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP),” paparnya.

Terhadap para tersangka disangkakan Primair pasal 603 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo pasal 18 UU RI No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 20 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Subsidair pasal 604 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo pasal 18 UU RI No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 20 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Posisi kasus

Menurut Toni, bahwa pada kurun waktu tahun 2009 – 2010 terdakwa BH yang menjabat selaku Kadistamben Kabupaten Kukar seharusnya tidak menerbitkan IUP OP untuk PT. KRA, PT. ABE dan PT. JMB, sehingga ketiga perusahaan tersebut secara bebas dapat melakukan penambangan di HPL No. 01 padahal perijinan di HPL No.01 tidak tuntas, demikian juga tersangka BH tetap membiarkan aktifitas penambangan tanpa ijin di HPL No.01

Tim Penyidik Kejati Kaltim geledah Kantor Camat Tenggarong Seberang terkait dugaan korupsi PT Jembayan Muara Bara (JMB) Group yang menambang batubara dalam kawasan penguasaan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, hari Kamis (6/2/2025). (Foto Seksi Penukum Kejati Kaltim/Niaga.Asia)

Bahwa tersangka ADR selaku Kadistamben Kabupaten Kukar Tahun 2011 s/d 2013 pada tahun 2011 s/d 2012, juga melakukan perbuatan membiarkan penambangan secara tidak benar tanpa ijin dari Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi di HPL No.01

“Atas ketidak benaran berupa perbuatan melawan hukum ataupun menyalahgunakan kewenangan yang dilakukan kedua tersangka negara dirugikan kurang lebih sekitar Rp500 miliar karena tanah yang berisikan batubara telah dijual secara tidak benar oleh PT. KRA, PT. ABE dan PT. JMB, maupun kerusakan lingkungan akibat penambangan yang tidak benar,” kata Toni.

Toni menjelaskan, Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Kaltim, meningkatkan status kasus  penerbitan IUP OP Batubara di lahan Transmigrasi di Tenggarong Seberang sejak Oktober 2024 dan melakukan  tindakan penggeledahan 19 November 2024 di kantor PT Jembayan Muarabara (PT JMB) Group di Komplek Ruko Mahakam Square, Kelurahan Sungai Kujang, Kota Samarinda.

Sebelumnya Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Kaltim pertama kali melakukan penggeledahan terkait PT JMB pada tanggal 16 dan 17 Oktober  2024 di Kantor Dinas ESDM Provinsi Kaltim, Kantor DPMPTSP Provinsi Kaltim, Kantor DPMPTSP Kabupaten Kutai Kartanegara, Kantor DLH Kabupaten Kutai Kartanegara, Kantor Perwakilan Inspektur Tambang, Kantor DLH Kota Samarinda, dan Kantor DPMPTSP Kota Samarinda. Terakhir, Tim Penyidik Kejati Kaltim geledah Kantor Camat Tenggarong  Seberang, 06 Pebruari 2025.

Penulis: Intoniswan | Editor: Intoniswan

Tag: