Terbongkar dari Video di HP, Anak Bawah Umur di Bontang jadi Korban Asusila Pacar

Ilustrasi pencabulan (foto : istimewa/net)

BONTANG.NIAGA.ASIA – Remaja di kota Bontang, Kalimantan Timur, MR (18), dibekuk polisi, Rabu (2/12), dengan dugaan berbuat asusila terhadap kekasihnya, yang masih di bawah umur. MR kini meringkuk di penjara.

Kasus itu terbongkar di hari yang sama, ketika orangtua korban, melihat video yang memperlihatkan putrinya sedang bersama pria tidak dikenal.

“Korban sedang bersama laki-laki, bercandaan di dalam kamar,” kata Kapolres Bontang AKBP Hanifa Martunas Siringoringo, melalui keterangan tertulis, Kamis (3/12) malam.

Kasat Reskrim Polres Bontang AKP Mahfud Hidayat menjelaskan, melihat putrinya dalam video itu, orangtua menaruh curiga telah terjadi sesuatu terhadap putrinya.

“Ketika korban ditanya orangtuanya, korban membenarkan dia telah disetubuhi dengan laki-laki yang ada di dalam video itu,” ujar Mahfud.

Mahfud menjelaskan, orangtua yang tidak terima, keberatan dan melapor ke Polres Bontang. “Kami langsung bergerak, mengamankan pria dalam video itu, MR, di kawasan Tanjung Laut Indah,” tambah Mahfud.

“Terduga pelaku mengakui telah berbuat itu, sebanyak 6 kali dengan korban, di rumah pelaku waktu rumah sedang sepi. Itu dalam kurun waktu sebulan terakhir ini,” teranf Mahfud.

MR, ditetapkan tersanfka dan dijerat pasal 81 ayat 2 UU No 17/2016 tentang penetapan kedua atas UU RI No 23/2002 tentang Perlindungan Anak. “Ancaman hukumannya 15 tahun penjara,” kata Kasubbag Humas Polres Bontang AKP Suyono menambahkan. (006)

Tag: