Terbukti Aniaya Pelayan Café, Sri Wulan Handari Dihukum 4 Bulan Penjara

Kepala Seksi Intelijen Kejari Nunukan, Bonar Satria Wicaksono. (foto Istimewa/Niaga.Asia)

NUNUKAN.NIAGA.ASIA– Sri Wulan Handari (34), seorang ibu Rumah Tangga (IRT) dari Sebuku,  Kabupaten Nunukan, dihukum Pengadilan Negeri Nunukan selama 4 bulan penjara (potong masa tahanan) yang sudah dijalani, karena terbukti melakukan tindak pidana penganiayaan ringan terhadap Ririn, pelayan  Café Fitri di  Desa Apas, Kecamatan Sebuku.

Hukuman terhadap Sri dibacakan majelis hakim PN Nunukan yang diketuai Bimo Putro Sejati dalam sidang yang dilangsungkan secara virtual, hari Rabu (5/1/2022).

“Hukuman 4 bulan penjara terhadap Sri tersebut, sama dengan tuntutan hukuman yang dimohon  jaksa penuntut umum,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Nunukan yang sehari-hari juga bertugas sebagai Humas, Bonar Satrio Wisaksono, pada ,Niaga.Asia, Kamis (06/01/2022).

Hukuman yang dijatuhkan PN Nunukan tersebut langsung berkekuatan hukum tetap, karena terpidana dalam kasus ini, Sri menyatakan menerima dan tidak akan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi  Kaltim.

Majelis hakim dalam amar putusannya menerangkan bahwa Sri terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindakan penganiayaan ringan sebagaimana diatur di Pasal 351 ayat (1) KUHP.

Sri menganiaya korban, Ririn ketika datang ke tempatnya bekerja. Sri yang semula niatnya menemui korban untuk bertanya keberadaan suaminya, Kadi, malahan menganiaya Ririn.

“Sri ini mencurigai suaminya dengan Ririn berselingkuh, setelah menemukan komunikasi  Ririn di handphone milik suaminya, ditambah Kadi sudah dua hari tidak pulang ke rumah,” kata majelis hakim.

Ketika Sri datang ke café dimana Ririn bekerja, suaminya yang saat itu ada di cafe, langsung kabur. Setelah itu Sri menanyakan dimana suaminya kepada korban. Karena korban serba salah, dijawab dengan mengatakan tidak tahu.

Dalam persidangan, Ririn sebagai saksi korban membenarkan pernah berkomunikasi dengan suami terpidana, Kadi. Namun  Ririn membantah dirinya berselingkuh atau punya hubungan khusus dengan Kadi. Ririn berdalih chatingannya itu  hanya sebatas membalas chat Kadi.

Vonis terhadap terpidana, kata majelis hakim, tidak lepas dari hal-hal yang meringankan, salah satunya adalah, terpidana memiliki anak kecil atau bayi dan korban juga meminta kepada hakim agar Sri dijatuhkan hukuman seringan ringannya.

“Korban dan terpidana dalam persidangan telah saling memaafkan dan mengakui persoalan yang terjadi pada 3 Oktober 2021 pukul 09:00 Wita di café Fitri, Desa Apas, Kecamatan Sebuku, hanya emosi sesaat dan kesalah pahaman,” kata hakim.

Penulis : Budi Anshori | Editor : Rachmat Rolau

Tag: