Terbukti Cabuli Sejumlah Santri, MAB Divonis 15 Tahun Penjara

Terdakwa MAB divonis majelis hakim PN Tenggarong 15 tahun penjara setelah dalam sidang terbuksi secara saha telah mencabuli sejumlah santri sebuah Ponpes di Tenggarong Seberang. (Niaga.Asia/Lydia Apriliani)

TENGGARONG.NIAGA.ASIA – Ketika jarum jam  menunjukkan sekitar pukul 14.15 WITA,  Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tenggarong, Tri Asnuri Herkutanto, memasuki Ruang Sidang Cakra di Pengadilan Negeri Tenggarong, Rabu (25/2/2026). Sementara terdakwa MAB dan para orang tua korban sudah terlebih dulu memasuki ruang sidang pukul 14.10 WITA.

MAB adalah terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana pencabulan terhadap sejumlah santri berjenis kelamin laki-laki di sebuah pondok pesantren (ponpes) di Tenggarong Seberang. MAB datang ke sidang dengan agenda pembacaan putusan hakimt mengenakan kemeja putih lengan panjang dengan lapisan luar rompi tahanan berwarna merah.

Pria yang sebelumnya dikenal sebagai anak dari salah satu pimpinan pondok pesantren tersebut, sempat berbincang singkat dengan kuasa hukumnya sebelum sidang dimulai. Tak lama kemudian, ia duduk kembali ke kursi pesakitan dengan tatapan lurus ke depan.

Wajahnya terlihat datar, nyaris tanpa ekspresi, seolah berusaha menahan gejolak di tengah agenda pembacaan putusan yang akan menentukan nasibnya dalam perkara yang telah bergulir sejak laporan para korban mencuat dan diproses hukum sepanjang 2025.

Di bangku pengunjung, orang tua MAB dan kuasa hukumnya nampak tenang saat berada di ruang sidang. Sementara orang tua korban, sebagian justru menunduk menyiapkan diri untuk mendengar kembali cerita yang selama ini berusaha mereka kuatkan.

Agenda sidang siang itu adalah pengucapan putusan perkara Nomor 555/Pid.Sus/2025/PN Trg dengan jenis perkara Perlindungan Anak. Namun sebelum amar putusan dibacakan, hakim anggota terlebih dahulu membacakan berkas pemeriksaan perkara. Proses itu berlangsung lebih dari satu jam.

Suasana ruang sidang hening. Tak ada suara selain lantunan isi putusan yang detail dan sistematis. Ketika bagian sensitif yang menguraikan bagaimana para korban dicabuli di sebuah galeri mulai dibacakan, disebutkan mereka diantar oleh seseorang suruhan terdakwa dan diminta bergantian menginap, suasana berubah.

Isak tangis terdengar pelan dari bangku pengunjung. Orang tua korban tak kuasa menahan air mata. Mereka menangis sejadi-jadinya, namun tetap berusaha tidak berisik agar tidak mengganggu jalannya sidang. Bahu mereka bergetar, tangan saling menggenggam untuk menguatkan satu sama lain.

Ketua TRC PPA Kalimantan Timur (Kaltim), Rina Zinun, yang turut mendampingi keluarga korban, tampak berpindah dari satu kursi ke kursi lainnya, ia mengusap punggung serta membisikkan kalimat penenang kepada orang tua korban.

Tepat pukul 16.00 WITA, Ketua Majelis Hakim Tri Asnuri Herkutanto akhirnya membacakan bagian paling penting dan ditunggu-tunggu dari amar putusan. Dengan suara tegas, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tenggarong, Tri Asnuri Herkutanto, menyatakan terdakwa MAB terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam surat dakwaan.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 15 (lima belas) tahun,” tegas Tri Asnuri Herkutanto yang juga Wakil Ketua Pengadilan Negeri Tenggarong  dalam sidang yang berlangsung hingga pukul 16.05 WITA.

Selain pidana penjara 15 tahun, majelis hakim juga menjatuhkan kewajiban pembayaran restitusi kepada para korban dengan nominal berbeda-beda.

Majelis hakim juga menghukum terdakwa untuk membayar restitusi kepada anak-anak  yang jadi korabannya masing-masing AM sebesar Rp36.885.484 dan Rp21.060.000,  AL sebesar Rp19.810.000, MM sebesar Rp22.695.000, LO sebesar Rp18.700.000, serta RF sebesar Rp19.650.000.

Majelis juga membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp5.000. Kemudian dalam amar putusan tersebut ditegaskan agar Jaksa Penuntut Umum (JPU) melakukan penagihan pembayaran restitusi jika dalam waktu 30 hari setelah putusan berkekuatan hukum tetap, terdakwa tidak melaksanakan kewajibannya.

“Memerintahkan kepada Jaksa, apabila pembayaran restitusi tidak dibayarkan dalam waktu 30 hari setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka Jaksa wajib melakukan upaya penagihan kepada terdakwa,” ucap Tri Asnuri Herkutanto.

“Apabila terdakwa tidak membayar secara sukarela, Jaksa dapat melakukan penyitaan dan pelelangan harta benda terdakwa untuk memenuhi pembayaran tersebut. Apabila harta kekayaan terdakwa tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan,” lanjutnya.

Usai pembacaan putusan, JPU Fitri Ira pun menyatakan menerima. Sementara terdakwa melalui kuasa hukumnya menyatakan masih menimbang putusan tersebut, “Pikir-pikir, Yang Mulia.”

Tri Asnuri Herkutanto kemudian menjelaskan bahwa terdakwa diberikan waktu tujuh hari untuk menentukan sikap, apakah menerima putusan tersebut atau mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi.

“Apabila dalam tenggang waktu tersebut tidak diajukan banding, maka terdakwa dianggap menerima putusan,” kata majelis sebelum mengetuk palu. Sidang pun resmi ditutup pukul 16.05 WITA.

Penulis: Lydia Apriliani | Editor: Intoniswan

Tag: