Terbukti  Gelapkan Solar, Pekerja PT Wika Dihukum 1 Tahun Penjara

aa
Ilustrasi

SAMARINDA.NIAGA.ASIA-Majelis hakim  Pengadilan Negeri Samarinda yang diketuai Joni Kondolele, Kamis (19/9) sore, menjatuhkan masing-masing hukuman 1 tahun penjara kepada lima orang pekerja  PT Wijaya Karya (WIKA) dan seorang penjaga malam atau Waker di Perusahaan BUMN itu.

5 orang pekerja  yang diketahui sebagai operator Dump Truk (DT) ini  masing-masing adalah Ihsan (40), M Mahfud Sidik (38), Rudi Hariyanto  (27), Maryono (40) dan Muhammad Ali (33). Kelimanya dinyatakan Majelis hakim terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan sebagaimana dalam dakwaan JPU pasal 374 KUHP.

Sedangkan Samsudin seorang waker di perusahaan tersebut juga dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana dalam dakwaan JPU pasal 362 KUHP.

Sebelumnya para terdakwa ini dituntut hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan oleh JPU Meilany Magdalena. Seperti terungkap pada sidang sebelumnya, para terdakwa ini kompak bekerja sama melakukan pencurian solar dari tangki mobil Dump Truk milik PT Wika.

Perbuatan mengambil solar tanpa izin ini dilakukan Samsudin pada subuh dini hari di lokasi PT Wika, Sungai Burung, Kelurahan Simpang Pasir, Kecamatan Palaran, Samarinda. Hasil dari mencuri solar  menggunakan jerigen itu kemudian mereka jual seharga Rp200 ribu per jerigen kepada pengepul dan uangnya mereka bagi.

Kasus mengambil solar tanpa izin  ini akhirnya terbongkar pada Maret 2019, dimana Samsudin tertangkap tangan oleh Security perusahaan sedang menyedot solar dari tangki Dump Truk menggunakan selang.

Atas perbuatannya itu para terdakwa mengaku menyesal dan sudah meminta maaf kepada pihak perusahaan. “Kami mengaku bersalah dan menyesal melakukan perbuatan ini,” kata Samsudin bersama yang lainnya.

Akibat dari perbuatan para terdakwa pihak perusahaan mengalami kerugian Rp10 juta. (007)