Terbukti Korupsi, Eks Anggota DPRD Balikpapan Andi Walinono Divonis 7 Tahun Bui

Andi Walinono tertunduk saat sidang vonis di PN Samarinda, Selasa (16/7) (fito : Niaga Asia)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Sidang perkara tipikor Rumah Potong Unggas (RPU) yang melibatkan mantan anggota DPRD Kota Balikpapan Andi Walinono di Pengadilan Tipikor Samarinda, Selasa (16/7) sore, diputus Majelis Hakim yang dipimpin Burhanuddin, didampingi hakim anggota Joni Kondolele dan Ukar Priyambodo. Andi divonis 7 tahun bui.

Dalam amar putusannya, terdakwa Andi Walinono dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi, sebagaimana dakwaan primair penuntut umum pada pasal 2 ayat (1) junto pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah ditambahkan UU 20/2001 tentang perubahan UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam perkara ini, majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara kepada terdakwa Andi Walinono selama 7 tahun, dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan.

Terdakwa Andi yang tertunduk mendengarkan pembacaan putusan itu, juga dikenakan uang pengganti Rp 1 Miliar. Bilamana uang pengganti tersebut tidak diganti dalam 1 bulan setelah perkara berkekuatan hukum tetap, maka harta kekayaannya akan disita atau diganti dengan kurungan penjara selama 1 tahun.

Usai putusan dibacakan dan palu hakim diketuk, terdakwa Andi Walinono kemudian diberi kesempatan untuk konsultasi dengan penasehat hukumnya. Silakan saudara terdakwa koordinasi dengan pengacara. Apakah menerima atau menyatakan pikir-pikir,” ujar hakim kepada terdakwa.

“Saya pikir-pikir dulu yang mulia,” sahut Andi Walinono usai koordinasi dengan pengacaranya.

Dalam perkara nomor : 8/Pid.Sus-TPK/2019/PN Smr, JPU Tejerimin dari Kejari Balikpapan, juga menyatakan pikir-pikir kepada Majelis hakim.

Seperti diketahui, sebelumnya perkara dugaan korupsi RPU KM 13 Balikpapan yang merugikan negara senilai Rp 11,2 miliar merupakan perkara lanjutan setelah 6 terdakwa, yakni M.Yosmianto, Chaidar Chairulsyah, Noorlenawati, Ratna Panca Mardani, Salamat dan Ambros Keda, sudah diputus Majelis hakim. Dari 6 terdakwa tersebut, ada yang divonis 2 tahun 6 bulan hinggga 5 tahun 6 bulan. (007)