Terbukti Korupsi, Ketua Koperasi Mattirobulu Nunukan Dihukum 4 Tahun Penjara

Kasi Pidsus Kejari Nunukan Ricky Rangkuti mengikuti sidang virtual pembacaan putusan perkara korupsi pembangunan Program Bantuan Sosial Penataan Sarana Usaha PKL (foto Istimewa/Niaga.Asia)

NUNUKAN.NIAGA.ASIAKetua Koperasi Mattirobulu Nunukan sekaligus kontaktor Pelaksana Program Bantuan Sosial Penataan Sarana Usaha Pedagang Kaki Lima (PKL) Asrul  divonis 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan.

Demikian putusan Pengadilan Tipikor Samarinda yang diketuai majelis hakim Deky Velix Wagiju dan hakim anggota Joni Kondolele dan Ukar Priyambodo atas perkara Nomor Nomor31/Pid.Sus-TPK/2020/PN Smr dengan terdakwa Asrul  dalam sidang  yang digelar secara virtual, Rabu (03/03/2021).

Selain pidana penjara dan denda, hakim menghukum Asrul untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp375 juta paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap.

Jika tidak membayar, maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan. Apabila terpidana tidak memiliki harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 tahun.

“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan primair,” kata hakim dalam putusan.

Atas putusan tersebut, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Nunukan, Ricky Rangkuti belum mengambil sikap apakah menerima atau mengajukan upaya hukum banding.

“Dari tim JPU masih pikir-pikir, kami koordinasikan putusan ini ke pimpinan diatas,” katanya, Kamis (04/03).

Ricky mengakui, putusan hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa yang  meminta mejelis hakim menjatuhkan pidana berupa pidana penjara selama 5 tahun dan 6 bulan.Namun, hakim dalam putusan mengabulkan pidana denda sesuai tuntutan Jaksa yang meminta terdakwa dibebankan membayar sebesar Rp200 juta dan membebankan membayar uang pengganti sebesar Rp375 juta.

“Pidana denda dikabulkan, hanya subsidair berbeda, dari jaksa 3 bulan, sedangkan hakim 2 bulan. begitu pula uang membayar pengganti sesuai tuntutan,” tuturnya.

Diberitakan sebelumya, Asrul selalu pemilik koperasi Mattirobulu Nunukan didakwa atas dugaan korupsi Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yang telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor.

Terpidana selaku penerima anggaran bantuan pembangunan Program Bantuan Sosial Penataan Sarana Usaha PKL tahun 2013 di Nunukan, tidak menyelesaikan pekerjaan sesuai kontrak kerja.

Bantuan keuangan Rp 375 juta dari Kementrian koperasi dan usaha kecil menengah diperuntukan bagi pelaksanaan pekerjaan pembangunan 50 los/kios dengan luas masing – masing 4 x 3 m, 30 buah showcase, 20 buah gerobak meja dan bangku.

Proyek yang berlokasi di Jalan Lingkar Nunukan, ini tidak berjalan sesuai rencana karena Asrul tidak mampu menyelesaikan pekerjaan. Inspektorat Nunukan dan laporan hasil perhitungan kerugian negara menemukan adanya kerugian negara dari perbuatan Asrul. (002)

Tag: