Kasus Balita Yusuf, Guru dan Pegawai PAUD Jannatul Athfal Dihukum 3 Tahun

Terdakwa Tri Supramayanti Binti Muhammad Djapri Duhu dan Marlina alias Lina Binti Misran dihukum majelis hakim PN Samarinda masing-masing 3 tahun penjara. (foto Niaga.Asia)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA- Terdakwa dalam perkara meninggalnya Ahmad Yusuf Gazali dinyatakan hilang saat dititipkan di PAUD Jannatul Athfal, Jalan AW Sjahranie Samarinda, Tri Supramayanti Binti Muhammad Djapri Duhu dan Marlina alias Lina Binti Misran dihukum majelis hakim Pengadilan Negeri Samarinda masing-masing tiga tahun penjara dalam siding yang berlangsung, Senin (20/7/2020) sore.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Samarinda, Kalimantan Timur, yang diketuai Agung Sulistiyono SH MH denga Hakim Anggota Budi Santoso SH dan Hasrawati Yunus SH MH, menyatakan keduanya terbukti bersalah, lalai yang menyebabkan orang lain meninggal.

Dalam amar putusannya, majelis hakim yang  menyatakan kedua terdakwa terbukti bersalah sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 359 Ayat (1) Junto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP tersebut dalam dakwaan.

“Menjatuhkan pidana penjara selama 3 tahun,” sebut Ketua Majelis Hakim dalam amar putusannya kepada terdakwa Marlina alias Lina Binti Misran, yang dibacakan setelah terdakwa Tri Supramayanti Binti Muhammad Djapri Duhu juga dihukum dengan hukuman yang sama.

Pada sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ridhyani Natsir SH dari Kejaksaan Negeri Samarinda menuntut kedua terdakwa selama 4 tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah tetap ditahan.

Terhadap putusan tersebut, baik terdakwa melalui Penasehat Hukumnya maupun JPU menyatakan pikir-pikir, lapor situs berita detakKaltim.com.

Kedua terdakwa, Tri Supramayanti Binti Muhammad Djapri Duhu dengan perkara nomor 357/Pid.B/2020/PN Smr dan Marlina alias Lina Binti Misran nomor perkara 356/Pid.B/2020/PN Smr, yang berprofesi sebagai guru dan karyawan PAUD di Yayasan Jannatul Athfaal, didakwa lalai dalam menjaga Ahmad Yusuf Ghozali (4) di PAUD tempat keduanya bekerja, sehingga anak itu hilang.

Kasus ini bermula saat Ahmad Yusuf Gazali dinyatakan hilang saat dititipkan di PAUD Jannatul Athfal, Jalan AW Sjahranie Samarinda, Jum’at (22/11/2019). Ia baru ditemukan, Minggu (8/12/2019) dalam kondisi meninggal tanpa kepala. Korban ditemukan di anak sungai Jalan Pangeran Antasari Samarinda, sekitar 4 Km dari lokasi tempatnya hilang.

Kedua terdakwa memiliki waktu 7 hari untuk berpikir terhadap vonis tersebut, apakah Terima atau Banding. (001)

Tag: