Terdakwa Korupsi Kapal Tasbara Dituntut 7 Tahun dan Denda Rp 300 Juta

Mantan Kadishub Nunukan tersangka Kapal Tasbara Pemkab Nunukan Petrus Kanisius. (Foto : Istimewa)

NUNUKAN.NIAGA.ASIA-Mantan Kepala Dinas Perhubungan Nunukan Petrus Kanisius, terdakwa dalam kasus korupsi pengadaan kapal Tasbara dituntut JPU (Jaksa Penuntut Umum) 7 tahun pidana penjara dikurangi terdakwa selama dalam tahanan dan dikenakan pidana denda sebesar Rp 30 Juta yang apabila tidak dibayar diganti kurungan badan selama 6 bulan.

“Sidang pembacaaan tuntutan perkara dugaan korupsi pengadaan kapal perbatasan Tasbara digelar di Pengadilan Tipikor Samarinda, Rabu (8/1/)  kemarin,” Kata Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Nunukan, Ali Mustofa, Kamis (9/1/2020).

Selain dituntut pidana penjara dan denda, JPU dalam tuntutannya meminta terdakwa membayar uang pengganti kerugian negara akibat perbuatan korupsi sebesar  Rp723.554.545 dan apabila tidak dibayar diganti dengan 1 tahun 6 bulan pidana penjara.

Tuntutan pidana dan denda serta uang pengganti telah sesuai dengan penerapan tuntutan hukum Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang RI No 31 tahun Tahun 1999 tentang Pemberantasan Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan JPU membebaskan terdakwa dari pasal subsidiair dan lebih subsidiair.

“Pembayaran uang pengganti disesuaikan dengan nilai dampak dugaan korupsi hasil perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Kaltara,” jelasnya.

aa
Petrus Kanisius: Ada kekhilafan PPK saat menetapkan spesifikasi kapal yang akan dibuat. (Foto Budi Anshori)

Petrus Kanisius enjalani persidangan atas jabatan sebagai kepala Dinas dan bertindak selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kuasa Penguasa Anggaran (KPA) pengadaan Tasbara untuk transportasi Sebatik – Tawau Malaysia.

Pengadaan kapal Tasbara yang bersumber dari bantuan keuangan Badan Nasional Penanggulangan Perbatasan (BNPP) tahun 2015 senilai Rp3.985.525.500 diduga menyalahi kontrak kerja, akibat dari perbuatan itu, negara dirugikan sekitar Rp723.554.545.

Kapal Tasbara yang awalnya direncanakan sebagai alat transportasi internasional penyeberangan Sebatik – Tawau, Malaysia gagal dipergunakan lantaran pihak pemerintah Malaysia menolak kapal berbahaan Fiber. (002)

Tag: