Terdepaknya Dua PNS Diseleksi Komisioner KPU Kaltim Masih Diperbincangkan

aa
Viko Januardhy, S.Sos, MA

SAMARINDA.NIAGA.ASIA-Terlambatnya surat resmi dari Gubernur Kalimantan Timur, Dr. Is. H Isran Noor bagi PNS Pemprov Kaltim, Drs. H Syarifuddin Rusli, M.Si dan Viko Januardhy, S.Sos., MA mengikuti seleksi anggota Komisioner KPU (Komisi Pemilihan Umum) Provinsi Kaltim, kemudian hal itu dijadikan Timsel Komisioner KPU Kaltim untuk menggugurkan keduanya pada tahap seleksi administrasi masih menjadi bahan diskusi publik.

Drs. H Syarifuddin Rusli, M.Si adalah PNS Pemorov Kaltim yang saat ini menjabat sebagai Sekretaris KPU Kaltim dan Viko Januardhy, S.Sos adalah PNS Pemprov Kaltim dengan jabatan fungsional Widyaswara. Keduanya mengaku alasan yang digunakan Timsel Komisioner KPU Kaltim yang diketuai, Prof. Dr. Susilo, M.Pd tak siginifikan, karena sembari surat izin ditandatangani Gubernur Kaltim yang sedang berada di luar daerah, Pj Sekda Kaltim, Dr. Hj Meiliana sudah membuat surat keterangan yang menerangkan, secara prinsip keduanya sudah disetujui gubernur mengikuti seleksi, sedangkan surat resmi menunggu proses ditandatangani, menunggu gubernur pulang dari dinas luar daerah.

Syarifuddin Rusli Nilai Timsel Komisioner KPU Kaltim “Keterlaluan”

Sementara Ketua Timsel Komisioner KPU Kaltim, Prof. Dr. Susilo, M.Pd dalam keterangannya ke sejumlah wartawan menyebutkan bahwa Timsel bekerja sesuai PKPU  No.7 Tahun 2018 dan PP No. 63 Tahun 2009. “Timsel mengabaikan surat Sekda karena  berdasarkan PP No.9 tahun 2003 Bab. Ketentuan Umum  Pasal 4 da 5, Sekda /Sekprov. bukan pejabat pembina kepegawaian daerah  yang dicantumkan dalam PP tersebut. Jadi dasar kami Timsel membuat sebuah keputusan,” kata Susilo.

aa
Drs. H Syarifuddin Rusli, M.Si

Atas terdepaknya dirinya di tahap seleksi Administrasi, Viko yang saat ini juga masih anggota komisioner KPU Kaltim mengaku akan melakukan upaya hukum atau gugatan konstitusional. “Frasa izin atasan akan saya bawa menjadi objek gugatan. Karena saya dan pendaftar lainnya  sudah mematuhi frasa izin atasan,” ujarnya. Disebutkan, dia mengajukan keberatan bukan kerana tidak terima dengan  keputusan Timsel namun ini tentunya menjadi sumbangsih pemikiran dari para pendaftar yang tidak lolos berkas adminstrasi akibat frasa  izin atasan

Gugatannya, kata Viko lagi, dianggapnya sebagai sumbangsih pemikiran buat KPU-RI dan pada para pembuat regulasi yang dampaknya akan luas, seluruh Indonesia akan merasakan. Izin atasan bukan hanya berlaku di Kaltim tetapi 34 Provinsi dan  kabupaten/kota se Indonesia. Boleh jadi ada situasi berbeda setiap Timsel Provinsi dan kabupaten/kota dalam  menafsirkannya.

“Terlebih prosedur sudah dijalankan, di mana sudah ada surat izin Pj.Sekda sembari menunggu surat izin guburnur  terbit. Segala hal apalagi izin di tanda tangani gubernur perlu proses dan waktu, dan kebetulan saja gubernur sedang dinas luar daerah,” ungkapnya.

Menurut Viko, sebagai aparatur negara yang taat prosedur, dia dan Syarifuddin Rusli tidak bisa mengajukan izin mendahului pengumuman Timsel akan adanya pendaftaran. Pengumuman dimualinya pendaftaran untuk seleksi anggota KPU terbit tanggal 5 Nopember 2018. “Makanya kami baru mengajukan permohonan izin ke atasan (Pak Gubernur) tanggal 5 ke atas,” kata Viko.

Masa pendaftaran dimuali tanggal 5-11 Nopember 2018. Tanggal 9-10 adalah hari libur (Sabtu dan Minggu), otomatis waktu yang tersedia mengurus izin hanya 4 (empat) hari, yakni dari tanggal 5-9 Nopember 2018. “Dalam rentang waktu tanggal 5-9 Nopember itu, Pak Gubernur sedang dinas luar daerah,” ujarnya.

Sementara itu Syarifuddin Rusli mengatakan, sebagai PNS, Sekda atau Pj Sekdaprov Kaltim dalam kepegawaian, juga atasan pengawai negeri sipil di lingkungan Pemprov Kaltim. “Kalau disebut kecewa, tentu saya kecewa. Hal yang seharusnya bisa konfirmasi Timsel, tapi tak dikonfirmasi sebelum mengambil keputusan,” ujarnya. (001)