
NUNUKAN.NIAGA.ASIA – Tiga remaja laki-laki dibawa umur di Kecamatan Nunukan, Kabupaten Nunukan, diamankan unit Reskrim Polsek Nunukan atas laporan dugaan pencurian uang Rp4,6 juta.
Dihadapan penyidik, ketiga anak dibawah umur ini mengaku terdesak kebutuhan ekonomi, karena itulah sebagian dari uang curian digunakan untuk membeli kebutuhan kelengkapan solah dan belanja sehari-hari.
Kapolsek Nunukan Kota, Kompol M. Karyadi mengatakan, dua pelaku pencurian berusia 14 tahun berstatus pelajar tingkat SMP di Kecamatan Nunukan dan satu orang lainnya berusia 17 tahun tidak sekolah atau putus sekolah.
“Aksi pencurian ketiga remaja ini terekam kamera CCTV di sekitar lokasi kejadian. Bukti ini pula menjadi dasar Polisi mengamankan pelaku,” kata Karyadi pada Niaga.Asia, Jumat (14/04/2024).
Tindak kriminal pencurian terjadi Selasa 05 Maret 2024 sekitar pukul 04:25 Wita. Korban melaporkan kehilangan uang tunai sebesar Rp 4.600.000 yang disimpannya dalam tas kain berwarna hitam.
Korban menyadari telah jadi korban pencurian pukul 05:00 Wita, ketika hendak sholat subuh di masjid dan tanpa sengaja melihat tasnya berisi uang yang semula disimpan dalam lemari malah ada di lantai.
Melihat tasnyakan di lantai, korban bergegas memeriksa isi tas dan benar saja semua uang hilang. Atas kejadian itu, korban melaporkan perkara ke unit penjagaan Polsek Nunukan.
Polisi yang menerima laporan pencurian bergerak cepat melakukan penyelidikan di lokasi kejadian dengan menggunakan sebuah rekaman CCTV memperlihatkan ciri-ciri tiga orang pria masih tergolong anak-anak.
“Ketiga anak ini sering melakukan pencurian tapi diselesaikan dengan cara kekeluargaan, makanya tidak ada pidana kepada mereka,” kata Kompol M. Karyadi.
Sebelum melakukan aksi pencurian, pelaku terlebih dulu berjalan-jalan mencari sasaran ditengah malam sambil menunggu kesempatan situasi pintu rumah korban lupa terkunci atau dalam keadaan suasana sepi.
Menurut Kompol M. Karyadi, setelah memastikan pemilik rumah tidur lelap, ketiga pelaku mengendap-endap masuk menuju tempat penyimpanan uang dalam lemari, usai menguasai hasil curian, pelaku bergegas meninggalkan rumah korban.
Pelaku ini sering meresahkan warga karena suka mencuri, semua perkaranya diselesaikan dengan kekeluargaan. Ancaman pidana yang diterapkan kepada pelaku Pasal 363 ayat (3) dan ayat (4) huruf (e) KUHP Tentang Pencurian.
Penulis : Budi Anshori | Editor : Intoniswan
Tag: Pencurian