Terduga Bandar 208 Kg Sabu Dijemput Polda Kalsel di Lapas Tarakan

Penjemputan napi Lapas Tarakan yang diduga bandar narkoba seberat 208 kilogram, Kamis (9/4). (Foto: Istimewa)

TARAKAN.NIAGA.ASIA – Hendra Sabaruddin, seorang narapidana di Lapas Kelas II Tarakan, diduga kuat sebagai bandar dan pemilik sabu-sabu seberat 208 kilogram (kg), yang diungkap Polda Kalsel. Bahkan, dia juga diduga memiliki 53.969 butir ekstasi, dimana peredarannya dikendalikan dari dalam Lapas.

Dugaan itu terungkap saat personel Dit Resnarkoba Polda Kalsel, menjemput Hendra pada Kamis (9/4) sore

Selanjutnya pada Jumat (10/4) kemarin, Hendra diberangkatkan melalui Bandara Juwata Tarakan, dengan menumpang pesawat non komersil menuju Banjarmasin, untuk keperluan penyelidikan lanjutan.

Penjemputan Hendra di Lapas Tarakan itu sendiri, dikawal ketat oleh personel Brimob Polda Kaltara, dan Polres Tarakan bersenjata lengkap.

Penjemputan itu, dibenarkan Kepala Seksi Pembinaan dan Pendidikan di Lapas Kelas II A Tarakan, Baliono, saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu (11/4).

Namun demikian, dia enggan berkomentar lebih jauh terkait penjemputan napi, yang sebelumnya juga terjerat kasus narkoba itu.

“Betul, tapi biar lebih jelasnya nanti, Senin (13/4) langsung sama Kepala Lapas saja. Kalau saya tidak berani komentar tanpa intruksi Kepala Lapas,” kata Baliono di Tarakan.

Dikutip dari BanjarmasinPost.co.id, jajaran Subdit 2 Direktorat Narkoba Polda Kalsel terus melakukan pengembangan kasus sabu-sabu sebanyak 208 kilogram dan 53.969 butir pil ineks, yang diamankan petugas beberapa waktu lalu di Kecamatan Jaro, Kabupatan Tabalong.

Pada perkembangan terakhir, Kamis (9/4) sore, petugas mengamankan satu narapidana Lembaga Permasyarakatan Kelas II A Tarakan, Kalimantan Utara (Kaltara) bernama Hendra Sabarudin.

Hendra ini diduga kuat sebagai bandar dan pemilik sabu-sabu tersebut, dan mengendalikan peredaran melalui Lapas.

Direktur Narkoba Kombes Iwan Eka Putra ketika dikonfirmasi saat penjemputan Hendra di Bandara Syamsudin Noor mengungkapkan, bahwa status bersangkutan (Hendra) diduga adalah pemilik barang 208 kilo sabu, dan dijemput di Lapas Tarakan.

Ditanya kasus apa yang membelit Hendra sebelumnya sehinngga ditahan di Lapas Tarakan, Iwan hanya mengatakan terkait kasus narkoba.

“Kasus narkoba juga dan statusnya pinjam untuk pemeriksaan dan setelah pemeriksaan akan kita kembalikan di Tarakan. Karena di sana, ia telah jadi narapidana,” ucap Iwan. (003)

Tag: