Terduga Dosen Cabul di Fahutan Universitas Mulawarman Sudah Dibebastugaskan

Gedung Rektorat Universitas Mulawarman di Samarinda (sumber : Wikipedia)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA — Fakultas Kehutanan Universitas Mulawarman Samarinda telah membebaskan terduga dosen yang melakukan tindakan asusila kepada tiga mahasiswinya, agar fokus menjalani dugaan kasus asusila yang dihadapinya.

Oknum dosen bersangkutan telah dibebastugaskan sejak 28 April 2020 sejak mencuat pelaporan mahasiswi ke fakultas.

“Pada prinsipnya fakultas kehutanan sejak awal kasus ini dilaporkan mahasiswa secara formal ke fakultas melalui lembaga kemahasiswaan, kami sudah mengambil langkah melakukan klarifikasi,” kata Rudianto Amirta, Dekan Fakultas Kehutanan Universitas Mulawarman, dalam pernyataannya kepada niaga.asia Senin.

Sejak awal melalui pemberitaan, Fakultas Kehutanan telah mengeluarkan sikap yang kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan pendalaman.

“Berikutnya kami melakukan, dalam konteks kami melakukan penonaktifan sementara, membebastugaskan sementara kepada terduga terlapor ya,” sebut Rudianto.

“Tujuannya agar bisa fokus menjalani tahapan pemeriksaan, menyiapkan sanggahan, dan lainnya, sebagaimana mahasiswa juga membutuhkan keadilan, kan begitu?” Rudianto menambahkan.

“Guna menjamin agar bebas dari conflict of interest, maka langkah-langkah itu kami ambil di tahap awal yang lalu,” Rudianto menegaskan.

Fakultas Kehutanan telah melaporkan itu ke pimpinan Universitas Mulawarman.

BACA JUGA :

Diduga Elus-elus Tiga Mahasiswinya, Dosen Universitas Mulawarman Diadukan ke Polisi

“Karena memang di dalam Permen No 30/2021 itu diatur dan disebutkan bahwa proses penanganan atas kasus-kasus seperti ini memang levelnya ada di Universitas melalui Satgas PPKS,” kata Rudianto.

“Namun di luar itu kemudian pada rapat pimpinan yang lalu juga, ada ruang buat mahasiswa, karena ini kan menyangkut dugaan pidana, maka mahasiswa punya hak sepenuhnya juga untuk melaporkan,” terang Rudianto.

“Itu yang kelihatannya diambil mahasiswa hari ini, mereka dengan pendampingan tim melakukan pelaporan menggunakan hak mereka sebagai warga negara untuk mendapatkan keadilan,” jelas Rudianto lagi.

Fakultas Kehutanan untuk saat ini di posisi mengayomi kedua belah pihak.

“Satu sisi terduga pelaku adalah dosen aktif kami, tiga mahasiswa pelapor adalah mahasiswa kami yang juga kami harus lindungi dan berikan kenyamanan bagi mereka menjalani pembelajaran di kampus,” Rudianto menegaskan.

Saat ini kasus itu menurut Rudianto sudah diambilalih pihak Universitas Mulawarman.

“Sudah diambilalih di level universitas. Kita hanya memantau, mengikuti, menunggu proses kelanjutan yang ada,” Rudianto mengakhiri.

Penulis : Saud Rosadi | Editor : Saud Rosadi

Tag: