Terganjal UU Cipta Kerja, Raperda KIO Maloy Batal Disahkan jadi Perda

AA
HJ Jahiddin. (Foto Intoniswan/NIAGA.ASIA)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA– Raperda tentang  Kawasan Industri Oleochemical (KIO) Maloy batal disahkan menjadi Perda karena berada dalam kewenangan pemerintah pusat. Pemerintah pusat pun telah mengaturnya di UU Cipta Kerja.

Oleh sebab itu, dalam  rapat paripurna ke-37, hari ini, Senin (14/12/2020), setelah mendengarkan laporan Panitia Khusus (Pansus)  hanya Raperda tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K), Raperda  tentang  Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman (RP3KP), dan Raperda tentang Pajak Retribusi Umum, Jasa usaha, dan Perizinan Tertentu yang disahkan jadi Perda.

Ketua Komisi I sekaligus Ketua Pansus KIO Maloy   H J jahiddin seusai rapat menerangkan  kepada awak media bahwa, Raperda KIO Maloy tak disahkan sebagai Perda karena ada arahan dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.

“KIO Maloy ini masuk ke dalam teknis. Sehingga digabungkan ke dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) provinsi dan kabupaten kota yang nantinya akan direvisi,” ungkap Jahiddin.

Menurutnya, setelah Raperda KIO Maloy batal disahkan jadi Perda, maka DPRD  akan mengembalikan Raperda itu kepada Pemprov Kaltim, dengan rekomendasi soal KIO Maloy diatur dalam RTRW yang baru, hasil revisi RTRW yang saat ini berlaku. Agar keberadaan  KIO Maloy lebih jelas, nanti diatur di Perda RTRW yang baru.

“Revisi RTRW itu nantinya menyesuaikan dengan Undang-Undang yang kedudukannya lebih tinggi. Tidak kalah pentingnya, ada beberapa arahan-arahan di dalam UU Cipta Kerja,” lanjut Jahiddin.

Disebutkan pula, revisi RTRW sangat mendesak dan urgent. KIO Maloy  tidak bisa beroperasi sebelum ada Perda, dalam hal ini Perda RTRW sebagai landasan hukumnya.

“Perubahan atau revisi atas Perda  RTRW  yang lama diproyeksikan baru bisa disahkan Perda pada tahun 2021. Revisi Perda RTRW sifatnya sangat darurat. Tidak mesti harus masuk ke Prolegda karena ini merupakan kebutuhan yang mendesak,” tegasnya. (*)

Tag: