Tergiur Lowongan Kerja di FB, Wanita Ini Terjebak jadi Penari Malam

Ilustrasi penari klub malam (Foto : istimewa)

BATAM.NIAGA.ASIA – Ditreskrimum Polda Kepri mengamankan pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Seorang warga, MR, ditetapkan tersangka. Korbannya, VS, berhasil diselamatkan. Modusnya menawarkan pekerjaan melalui media sosial.

Hal tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt, didampingi oleh Dirreskrimum Polda Kepri Kombes Pol Arie Dharmanto, dan Wadir Reskrimum Polda Kepri AKBP Ruslan Abdul Rasyid, saat konferensi pers di Mapolda Kepri, Senin (3/8).

“Tindak pidana perdagangan orang ini menimpa seorang perempuan berinisial VS, pada pertengahan bulan Juli 2020, setelah yang bersangkutan melalui Media Sosial Facebook melihat adanya lowongan pekerjaan di akun Lowongan Kerja Batam,” kata Harry.

Harry menjelaskan, VS lantas berangkat ke Batam untuk bertemu dengan pemilik nomor contact person lowongan pekerjaan tersebut yaitu MR. Setelah bertemu, korban ditawarkan bekerja sebagai penari di kampung-kampung yang ada di Pulau-pulau, dengan iming-iming menerima gaji Rp 4 juta.

“Selanjutnya korban langsung di bawa ke Pulau Air Saga Kecamatan Galang dan langsung dipekerjakan menjadi penari dari jam 8 malam sampai jam 1.30 dini hari. Korban sempat tinggal selama tiga hari bersama tersangka MR di Pulau Air Saga,” ujar Harry.

Setelah merasa pekerjaan yang ditawarkan ini tidak sesuai, korban ingin keluar dan berhenti bekerja. Ketakutan korban muncul karena diancam dengan alasan sudah terikat kontrak.

“Kemudian pada tanggal 28 Juli 2020 MR membawa korban untuk pindah kerja menjadi penari di Pulau Moan. Sebelum ke Pulau Moan tersangka dan korban sempat mampir dulu ke Tembesi Kecamatan Sagulung. Di sana, korban melarikan diri dan diselamatkan oleh Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri,” terang Harry.

Harry mengaku dia sangat prihatin atas kejadian Tindak Pidana Perdagangan Orang ini. “Tentunya ini menjadi kewaspadaan bagi seluruh masyarakat, orangtua dan keluarga, untuk bisa betul-betul melihat apabila mendapatkan tawaran pekerjaan, diharapkan tawaran tersebut memang merupakan pekerjaan yang tidak menekan kebebasan dari para pekerjanya,” imbuh Harry.

Atas kejahatan ini, tersangka MR berhasil diamankan dengan barang bukti uang tunai Rp 201.000, handphone, dan satu unitobil Daihatsu Xenia.

Adapun tersangka MR dikenakan Pasal 2 UU RI Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman pidana maksimal seumur hidup dan pidana denda maksimal Rp 5 miliar.

Sumber : tribratanews | Editor : Saud Rosadi

Tag: