Tergiur Untung Besar, Wanita Ini Jadi Bandar Narkoba

Wakapolres Jakarta Utara AKBP Nasriadi, mewawancarai SW. (Foto Polres Metro Jakarta Utara)

JAKARTA.NIAGA.ASIA – Seorang wanita paruh baya  berinisial SW (54) ditangkap Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Utara karena menjadi Bandar Narkoba di wilayah Kampung Bahari, Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Polisi membekuk SW di kontrakannya bersama kekasihnya BP (31) yang juga membantunya dalam praktik jual beli narkoba.

Dihadapan Wakapolres Jakarta Utara AKBP Nasriadi, SW mengaku, dirinya terjun ke bisnis gelap karena tergiur keuntungan yang sangat besar, yakni Rp100.000 dari setiap transaksi yang dilakukan.

“Sudah berapa lama kamu?” tanya Nasriadi kepada SW. “Baru ini pak,” Jawab SW. Kenapa kamu tertarik dan berapa keuntungan kamu?

“Jualnya diecer pak, keuntungannya Rp100.000 setiap transaksi. Omzetnya sebulan Rp3 juta,” jawab SW.

Kasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Utara, AKBP Ahsanul Muqaffi menuturkan, satu dari lima anak SW juga terlibat dan saat ini sedang ditahan terkait kasus narkoba.

“Anaknya SW itu perempuan bandar, sudah masuk (penjara) mantunya juga sama. Sudah 2 tahun di dalam (penjara). Semuanya bandar narkoba,” kata Ahsanul.

Menurut Ahsanul, SW merupakan target yang sudah lama dicari. Namun baru kali ini pihaknya mendapatkan informasi yang tepat sehingga berhasil melakukan penangkapan.

Saat di tangkap, Petugas berhasil mengamankan barang bukti 11 plastik klip berisi 4,31 gram sabu-sabu, 114 plastik klip kecil berisi ganja, satu unit air soft gun beserta pelurunya, satu unit senapan angin, serta alat isap sabu-sabu.

SW beserta lima pelaku yang ditangkap dijerat Pasal 114 subsidair 112 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara enam tahun penjara paling lama 20 tahun hingga seumur hidup.

 Sumber : Humas Polda Metro Jaya | Editor : Intoniswan

Tag: