Terima Asimilasi, 21 Narapidana Rutan Samarinda Hirup Udara Bebas

Narapidana yang bebas sebelum meninggalkan Rutan Samarinda Jalan KH Wahid Hasyim II, Jumat (6/8). (Foto : istimewa)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Dua puluh satu narapidana warga binaan Rutan Kelas IIA Samarinda, hari ini menghirup udara bebas usai menerima pemberian asimilasi sesuai Peraturan Menkumham No 24/2021.

Permenkumham No 24 Tahun 2021 merupakan perubahan terhadap Permenkumham No 32 Tahun 2020 tentang Syarat dan Tata cara Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas bagi Narapidana Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-9.

Kepala Rutan Kelas IIA Samarinda Alanta Imanuel Ketaren menjelaskan, dalam pelaksanaan Permenkumham ini, ada beberapa poin pasal yang berubah dari peraturan sebelumnya.

“Ada beberapa perubahan pada pasal 11 dan pasal 45 dari Permenkumham No 32 Tahun 2020,” kata Alanta, dikutip Niaga Asia, Jumat (6/8).

Alanta menerangkan, pada pasal 11 ayat (3) huruf d dilakukan penjelasan lebih detail tentang pemberian asimilasi bagi narapidana/anak dengan kasus asusila.

Sementara pada pasal 45 berisi tentang perpanjangan masa pemberian asimilasi, pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas, dan cuti bersyarat bagi narapidana dan anak yang menjangkau narapidana yang tersisa 2/3 (dua per tiga) masa pidananya dan anak yang tersisa 1/2 (satu per dua) masa pidananya sampai dengan 31 Desember 2021.

Sementara, Kasubsi Pelayanan Tahanan Rutan Kelas IIA Samarinda Muchammad Miftahuddin menjelaskan beberapa tindak pidana yang tidak bisa ikut dalam program asimilasi Covid-19.

“Tindak pidana yang tidak dapat mengikuti Asimilasi Covid-19 ini di antaranya tindak pidana pembunuhan dalam pasal 339 dan 340 Undang-undang hukum pidana, kesusilaan dalam pasal 82/81, tindak pidana narkotika (PP99), pencurian dengan kekerasan, teroris dan krupsi, serta tidak memiliki perkara lain dan bukan residivis,” ujar Miftahuddin.

Dari jumlah 1131 warga binaan Rutan Samarinda, 21 orang yang mendapatkan asimilasi ini terdiri dari 19 orang berjenis kelamin laki-laki dan 3 orang perempuan.

Alanta kembali menjelaskan, dari 21 orang tersebut, 10 orang bebas dengan kasus pencurian, kasus penadahan sebanyak 3 orang, penggelapan 2 orang, penganiayaan sebanyak 1 orang, pemerasan sebanyak 1 orang, perpajakan 1 Orang, narkotika dengan vonis di bawah 4 tahun 1 orang, dan 2 orang kasus kelalaian.

“Saya juga berpesan kepada warga kami yang bebas, untuk tidak kembali melakukan pelanggaran hukum lagi. Gunakan bekal pembinaan semasa di Rutan untuk hidup yang baru dan lebih baik,” demikian Alanta.

Sumber : Rutan Samarinda | Editor : Saud Rosadi

 

Tag: