Terima Uang dari Kontraktor Jalan, Refly Ruddy Tangkere Dihukum 4 Tahun

aa
Mantan Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Wilayah XII Refly Ruddy Tangkere.  (foto : istimewa/net)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA-Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Samarinda yang diketuai Joni Kondolele menghukum mantan Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) XII Balikpapan Refly Ruddy Tangkere selama 4 tahun penjara dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dan denda Rp250 Juta Subsidair 4 bulan pidana kurungan.

Dalam sidang putusan hari ini, Rabu (17/6/2020), majalis hakim dalam amar putusannya menyatakan  terdakwa Refly Ruddy Tangkere terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

“Terdakwa terbukti melakukan Tipikor sebagaimana dalam dakwaan pertama melanggar Pasal 12 huruf a junto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001, tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 dan Pasal 64 Ayat (1) Kitab UU Hukum Pidana,” kata majelis hakim.

Hakim juga menghukum Refly dengan pidana tambahan membayar uang pengganti Rp620 Juta dalam batas waktu satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh hukum tetap. Jika dalam jangka waktu tersebut terdakwa tidak membayar Uang Pengganti, maka harta bendanya disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti.

“Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana penjara selama 8 bulan,” kata Joni Kondolele.

Dalam perkara ini, jaksa sebelumnya menuntut Refly  pidana penjara selama 6 tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dan pidana denda sejumlah Rp250 Juta Subsidiair selama 6 bulan. Selain itu, juga dituntut membayar Uang Pengganti sejumlah Rp620 Juta Subsidair 1 tahun penjara.

Terdakwa Refly dihadapkan ke Pengadilan Tipikor terkait pekerjaan Reservasi, Rekonstruksi Jalan Nasional dari ST 3 Lempake -ST 3 Sambera-Santan-Bontang-Dalam Kota Bontang-Sangatta senilai Rp155 Miliar tahun anggaran 2018-2019.

Dalam perkara ini KPK telah menyeret 3 orang ke balik jeruji besi. Pertama Direktur Utama PT Harlis Tata Tahta (HTT) Hartoyo kontraktor proyek tersebut, dijatuhi hukuman penjara selama 2 tahun, Andi Tejo Sukmono selaku PPK dihukum 5 tahun penjara, dan Refly Ruddy Tangkere selama 4 tahun. (*/001)

Tag: