
SAMARINDA.NIAGA.ASIA — Anggota DPRD Kalimantan Timur, Dr. HJ Jahidin, memberikan tanggapan atas polemik yang mencuat dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IV DPRD Kaltim bersama tim kuasa hukum Rumah Sakit Haji Darjad (RSHD) Samarinda pada 29 April 2025 lalu.
Rapat tersebut kini menjadi perhatian publik setelah dua anggota DPRD Wakil Ketua Komisi IV Andi Satya Adi Saputra dan Sekretaris Komisi IV Darlis Pattalongi diadukan ke Badan Kehormatan (BK) oleh Tim Advokasi Bubuhan Advokat Kaltim karena diduga melakukan tindakan tidak etis.
Jahidin menyayangkan terjadinya miskomunikasi yang berkembang dalam proses RDP tersebut. Ia menekankan bahwa fungsi DPRD dalam RDP bersifat mediatif dan tidak memiliki kewenangan eksekusi terhadap hasil pembahasan.
“DPRD ini hanyalah fasilitator, kepanjangan tangan dari masyarakat. Kita menjembatani masalah antara masyarakat dan pihak yang bersangkutan. Tapi kita tidak bisa mengambil keputusan yang bersifat eksekutif,” kata Jahidin saat di temui di ruangan nya di gedung D DPRD Kaltim, Senin (2/6/2025).
Ia menambahkan bahwa sesuai dengan tata tertib DPRD, pihak yang seharusnya hadir dalam RDP adalah unsur pimpinan dari pihak yang dipanggil, bukan sekedar kuasa hukum. Kehadiran kuasa hukum tanpa perwakilan pengambil kebijakan dianggap menghambat substansi rapat.
“Yang diundang itu unsur pimpinan. Kalau yang datang hanya kuasa hukumnya, dia tidak bisa ambil kebijakan. Lalu hasil rapat ini mau diapakan? Paling-paling kami sampaikan ke pimpinan, dan tidak akan selesai masalahnya,” tegasnya.
Jahidin yang juga berlatar belakang sebagai advokat menegaskan dirinya tidak anti terhadap peran pengacara. Namun, ia mengkritik bahwa dalam praktiknya, terdapat oknum yang justru mempersulit penyelesaian persoalan demi keuntungan pribadi.
“Saya juga asli advokat. Tapi saya tahu ada yang tidak berusaha menyelesaikan masalah. Masalah itu kadang dibuat berlarut-larut agar honor tetap jalan. Itu tidak etis,” ujarnya.
Terkait dugaan pengusiran kuasa hukum oleh anggota DPRD dalam RDP tersebut, Jahidin menilai hal itu bisa jadi merupakan akibat dari komunikasi yang tidak berjalan baik.
Menurutnya, langkah yang lebih tepat adalah menunda rapat dan memberikan pemahaman secara etis kepada pihak yang hadir.
“Kalau menurut saya pribadi, tidak seharusnya ada pengusiran. Gedung ini adalah milik rakyat. Kita sebagai wakil rakyat, seharusnya memberi ruang dan pengertian. Kalau memang yang datang tidak tepat, ya rapat ditunda saja. Berikan pemahaman secara pelan-pelan,” katanya.
Jahidin juga menegaskan bahwa lembaga DPRD bukanlah forum peradilan yang memberikan keputusan hukum, melainkan forum politik yang menghasilkan rekomendasi berdasarkan kesimpulan musyawarah.
“Kalau memang itu hak rakyat, ya kita dorong agar perusahaan menyelesaikan. Tapi kalau tuntutannya tidak rasional, kita bisa merekomendasikan ke jalur hukum. Karena kita tidak bisa memutuskan, hanya bisa menyimpulkan,” pungkasnya.
Penulis : Nai | Editor : Intoniswan | ADV DPRD Kaltim
Tag: Ikadin