Terkait Proyek Septic Tank Rp9 Miliar :  Kejari Nunukan Sudah Periksa 9 KSM

Proyek septic tank di Desa Binusan, Kecamatan Nunukan (foto Budi Anshori/Niaga.Asia)

NUNUKAN.NIAGA.ASIA-Kejaksaaan Negeri (Kejari) Nunukan kembali memanggil dua  ketua Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) yang terlibat pekerjaan pembangunan septic tank individual dan komunal di wilayah pedalaman, terkait dugaan terjadinya kemahalan harga satuan barang dan jasa atau telah terjadi kelebihan bayar.

“Kemarin 2 KSM kita pangggil untuk diminta keterangan. Total  sudah 9 KSM diperiksa,” kata Kepala Seksi Intel, Kejari Nunukan, Bonar Satrio Wacaksono pada Niaga.Asia, Rabu (04/10).

Proyek septic tank di tiga wilayah yakni Kecamatan Sebatik, Kecamatan Nunukan dan Kecamatan Sei Menggaris menelan anggaran sekitar Rp 9 miliar lebih yang sumbernya dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Reguler Penugasan dan Afirmasi tahun 2020.

Dari 9 KSM yang telah diminta keterangan, Kejari Nunukan mendapatkan penjelasan terkait mekanisme mendapatkan proyek, pengadaan material proyek,  hingga transfer  pembayaran dari pusat ke rekening KSM.

“Di proyek ini diduga terjadi kelebihan pembayaran yang disebabkan tingginya harga satuan pekerjaan,” tutur Bonar.

Ia sendiri belum bersedia menjelaskan rincian nilai kelebihan bayar yang muncul dalam kegiatan pembangunan septic tank, namun dia meyakini ada kesalahan dalam perhitungan nilai satuan pekerjaan.

Terhadap kegiatan ini pula, Kejari Nunukan akan menjadwalkan akan memanggil pejabat  Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (DPUPRPKP) Nunukan yang bertanggung secara teknis.

Pemanggilan akan dimulai dari pengawas kegiatan, kepala Seksi (Kasi) Pemukiman, Kepala Bidang (Kabid) Perumahan dan Kawasan Pemukiman (PKP) serta Kepala DPUPRPKP Nunukan.

“Termasuk Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan  (PPTK) dan pengawas lapangan akan di minta keterangannya,” sebutnya.

Menurut Bonar, pemanggilan tidak hanya sebatas pegawai DPUPRPKP Nunukan, Kejari juga akan memintai keterangan terhadap sejumlah orang dan badan usaha (CV) yang di nilai ikut terlibat dalam pekerjaan pembangunan septic tank.

Bonar menerangkan, dugaan keterlibatan perusahaan ataupun orang lainnya di luar dari KSM dan pemerintah adalah sebuah kesalahan, karena secara tidak langsung berpotensi memberikan keuntungan pribadi.

“Pemilik perusahaan yang terlibat dipengadaan septic tank akan kita panggil, termasuk oknum masyarakat yang disebut-sebut ikut membantu menerima uang,” tuturnya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, proyek pembangunan septic tank individual dan komunal di wilayah pedalaman bertujuan mencegah potensi pencemaran lingkungan yang dampakmya kerap meningkatkan risiko munculnya beragam permasalahan kesehatan.

Sebagai instansi teknis yang ditunjuk pemerintah pusat mengawasi kegiatan, DPUPRPKP Nunukan melaporkan 25 KSM sebagai pelaksana kegiatan dengan anggaran harga satuan septik tank individual sekitar Rp 11 juta dan septik tank komunal Rp 40 juta.

Penulis : Budi Anshori | Editor : Intoniswan

Tag: