
SAMARINDA,NIAGA ASIA – Kepala Dinas Perhubungan Kota Samarinda, Hotmarulitua Manalu, S.Si.T, M.Sc menegaskan bahwa, Dishub hanya memberikan pertimbangan teknis dari sisi perparkiran dan keamanan lalu lintas apakah suatu badan usaha memenuhi standar kegiatan usaha (SKU) Pariwisata, sedangkan yang berwenang menerbitkan SKU Pariwisata adalah Dinas Pemuda, Olahraga, dan Pariwisata (Dispopar).
“Kewenangan terkait penerbitan Standar Kegiatan Usaha (SKU) pada sektor usaha pariwisata di wilayah Samarinda, sesuai dengan Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2021 terletak pada Disporapar, bukan Dishub,” kata Manalu saat memberikan keterangannya pada wartawan setelah usai RDP dengan Pansus I DPRD kota Samarinda, Rabu (30/1/2024).
Menurut Manalu, pada penerbitan SKU Pariwisata, Dishub hanya bisa memberikan pertimbangan teknis terkait perparkiran, memasang rambu lalu lintas (rumah makan/restoran), dan marka jalan di sebuah tempat usaha pariwisata, seperti hotel, restoran, rumah makan, tempat hiburan, dan sejenisnya.
“Kalau pengusaha ingin usahanya memenuhi SKU Pariwisata, Dishub akan membantu memberikan advis teknis terkait perparkiran, memasang rambu lalu lintas (rumah makan/restoran), dan marka jalan,” ujarnya.
Contoh advis teknis yang bisa diberikan Dishub, menentukan pintu keluar masuk kendaraan dari jalan raya ke tempat usaha pariwisata, semisal rumah makan, agar tidak menganggu kelancaran dan keamanan pengendara kendaraan.
“Dishub juga bisa memberikan saran luasan tempat parkir yang harus disediakan pengusaha berdasarkan besar/kecilnya tempat usaha. Jangan sampai restorannya besar bisa menampung pengunjung ratusan orang, tapi tempat parkir yang disediakan hanya untuk menampung belasan orang,” kata Manalu.
Untuk diketahui, SKU Pariwisata merupakan persyaratan untuk mendapatkan perizinan usaha pariwisata di Indonesia. SKU ini diterbitkan oleh Disporapar sebagai bentuk pembinaan dan pengawasan terhadap kegiatan usaha pariwisata.
Penulis: Yuliana Ashari I Editor: Intoniswan
Tag: Pariwisata