Terkait Wayang Haram, Polisi Terima Laporan Sandy Tumiwa

Khalid Basalamah. (Foto HO/Net)

JAKARTA.NIAGA.ASIA– Artis sekaligus Ketua Humas DPP Setya Kita Pancasila, Sandy Tumiwa melaporkan Ustad Khalid Basalamah ke Bareskrim Polri terkait ujaran kebencian dan penodaan budaya.

Dalam hal ini, penyidik Bareskrim Polri telah menerima dan sedang menyelidiki laporan tersebut. Laporan itu teregister dengan nomor LP/B/0069/II/2022/SPKT Bareskrim Polri tertanggal 17 Februari 2022.

“Terkait laporan saudara ST, Bareskrim telah menerima laporan dari saudara ST dengan nomor LP/B/0069/II/2022/SPKT Bareskrim Polri pada 17 Februari 2022. Pelapor atas nama ST dan terlapor KB,” terang Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Jumat (18/2/2022).

Ramadhan menerangkan, Ustad Khalid Basalamah dilaporkan atas dugaan tindak pidana ujaran kebencian atau kejahatan tentang penghapusan diskriminasi ras dan etnis.

“Seperti dalam Pasal 14 KUHP dan atau Pasal 15 KUHP, Pasal 16 Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi RAS dan Etnis, serta Pasal 156 KUHP pada hari Sabtu tanggal 12 Februari 2022 di Jakarta Pusat,” jelasnya.

Sebagai informasi, Ustad Khalid Basalamah tengah menjadi perbincangan publik terkait isi ceramahnya. Dalam video yang beredar luas, Khalid Basalamah mengatakan agar para pemilik wayang sebaiknya memusnahkan koleksinya. Lantaran mengoleksi wayang hukumnya haram dalam Islam.

Sumber : Divisi Humas Mabes Polri | Editor : Intoniswan

Tag: