Terlibat Narkoba, Dua Oknum PNS Samarinda Dihukum 5,5 Tahun Penjara

aa
Masjidi. (Foto Ibnu Arifuddin/Niaga.Asia)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA-Dua  PNS (Pegawai Negeri Sipil) di lingkungan Pemerintah Kota Samarinda, M Sapriadi (42)  dan Masjidi (49) divonis  bersalah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Samarinda dalam perkara penyalahgunaan narkotika jenis shabu-shabu dan dihukum 5,5 tahun penjara, Selasa (3/9).

Kedua PNS ini meski disidang dalam berkas terpisah, tapi sama-sama dijatuhi hukuman penjara selama 5 tahun 6 bulan denda Rp800 juta subsider 4 bulan kurungan.

Majelis hakim yang dipimpin Agung Sulistiono, didampingi hakim anggota Agus Rahardjo dan Burhanuddin, keduanya dinyatakan terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotika, sebagaimana dimaksud pasal 112 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Atas putusan  tersebut, kedua oknum PNS ini melalui penasihat hukumnya menyatakan pikir-pikir.

“Pikir-pikir yang mulia,” ujar Masjidi dan Sapriadi yang disidang bergantian.

Sementara JPU Dian dari Kejari Samarinda yang mewakili JPU S Mae dari Kejati Kaltim, dalam perkara ini juga menyatakan pikir-pikir.

Putusan terhadap kedua terdakwa ini sudah lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut keduanya  hukuman penjara selama 7 tahun denda Rp 800 juta subsider 6 bulan kurungan.

Sebagaimana terungkap dalam sidang sebelumnya, terdakwa di hadapan majelis hakim mengaku sebelumnya sudah pernah menggunakan shabu, dan menyatakan menyesali perbuatannya.

Keduanya ditangkap anggota Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kaltim, Kamis (21/3) sekitar pukul 17.00 Wita, di Jalan Dr Sutomo, Gang 1, RT 029, Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Samarinda Ulu.

Saat penangkapan, polisi menyita barang bukti berupa 1 poket Sabu seberat 0,31 Gram/Bruto atau 0,11 Gram/Netto, 1 set alat hisap Sabu, 2 Korek Api, 1 Sendok penakar, dan 1 unit HP Nokia warna hitam.  (007)