Termakan Janji Anaknya jadi Artis, Warga Samarinda Tertipu Rp 600 Juta

Tersangka kasus penipuan warga DKI Jakarta memperlihatkan barang-barang yang dia beli dari uang hasil kejahatan (niaga.asia/Saud Rosadi)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA — Seorang pria warga DKI Jakarta, AL, 30 tahun, ditangkap kepolisian Samarinda, dengan dugaan kasus penipuan seorang warga Samarinda senilai Rp 600 juta. Modusnya pelaku menjanjikan anak korban akan diorbitkan sebagai artis atau bintang iklan.

AL ditangkap di Jakarta pada hari Minggu 11 September 2022. Sehari kemudian dia bersama sejumlah barang-barang milik AL diduga dari hasil penipuan dibawa ke Samarinda sebagai barang bukti hasil kejahatan.

“Modusnya pelaku yang mengaku sebagai agensi menawarkan anak korban bisa menjadi artis atau bintang iklan dari salah satu produk,” kata Komisaris Besar Polisi Ary Fadli, kepala Polresta Samarinda dalam pernyataannya Kamis.

Dengan iming-iming anak korban akan dimunculkan dalam salah satu produk iklan, pelaku meminta uang dengan nilai keseluruhan sekitar Rp 600 juta.

“Membuat korban agar percaya, korban diajak ke Jakarta dan sempat melakukan syuting. Ternyata studio syuting itu abal-abal, yang sebenarnya hanya upaya pelaku mengelabui korban,” Ary menerangkan.

AL ditangkap di Jakarta oleh tim satuan reskrim Polresta Samarinda. Di rumahnya, polisi menyita telepon selular, 2 perangkat sound system, 2 gitar listrik, bass, satu set mixer, perangkat komputer gaming, lemari es serta motor Kawasaki Ninja.

Tersangka penipuan berbaju oranye. Warga Samarinda tertipu hingga Rp 600 juta setelah tergiur janji anaknya menjadi artis atau bintang iklan (niaga.asia/Saud Rosadi)

“Itu adalah barang-barang yang dibeli dari uang yang didapatkan pelaku. Setelah kita amankan di Jakarta hari Minggu, hari Senin kita bawa semua ke Samarinda. Sementara dia mengaku beraksi seorang diri sejak Januari 2022 lalu,” Ary menjelaskan.

“Sejauh ini korban baru satu orang. Mungkin, dengan kita lakukan pers rilis ini dan ternyata ada korban lain, kami imbau untuk melapor,” Ary menambahkan.

Pelaku AL diduga menyasar korban yang tinggal di daerah luar DKI Jakarta. Langkah awal pelaku menipu calon korbannya melalui fasilitas pesan instan di media sosial.

“Pelaku mencoba mengirimkan DM (Direct Message). Kalau direspons, pelaku langsung menindaklanjuti. Dia melakukan itu untuk mendapatkan uang untuk kebutuhan hidup sehari-hari. Kesehariannya, pelaku luntang-lantung (pengangguran) tidak ada pekerjaan,” terang Ary lagi.

“Jadi, di Jakarta kan ada penyewaan studio. Dari situ dibuat seolah-olah ada kegiatan syuting. Korban diajak ke Jakarta. Ketika syuting berakhir, anak korban tidak muncul di bintang iklan. Dengan berbagai alasan, kemudian minta bayaran lagi akhirnya korban merasa curiga. Ternyata memang tidak ada (menjadi bintang iklan),” demikian Ary.

AL ditetapkan tersangka. Dia dijerat penyidik dengan dengan pasal penipuan sebagaimana diatur Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Penulis : Saud Rosadi | Editor : Saud Rosadi

Tag: